SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberi hukuman terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan melakukan perbutan asusila dengan kategori pelecehan seksual terhadap peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Tak hanya itu, Sunaryanta juga memecat secara hormat seorang ASN karena melanggar aturan lantaran 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Satu ASN telah melanggar dan secara aturan harus dipecat.
"Dia tidak masuk 10 berturut-turut tanpa keterangan," ujar Sunaryanta, usai rapat koordinasi pejabat di kantor Bupati Gunungkidul, Selasa (11/7/2023).
Sementara dua orang lainnya diberi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama setahun. Keduanya dari instansi yang berbeda namun pelanggarannya sama yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap lawan jenis.
Sunaryanta menandaskan dia akan bersikap tegas terhadap ASN yang melanggar peraturan. Dia meminta agar ASN bekerja dengan baik untuk masyarakat, untuk bangsa dan negara. Jika tidak maksimal maka konsekuensinya akan tegas.
"Jika terjadi pelanggaran maka saya akan menerapkan sanksi dengan tegas. Dan saya katakan ya saya ingatkan bagi ASN kita semua digaji oleh masyarakat. Kita juga harus menghabiskan anggaran, makanya saya katakan atau memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar dia,
Dan dalam rapat koordinasi Selasa pagi dia juga tidak mengizinkan sejumlah ASN yang datang terlambat. Karena hal tersebut akan mengganggu ritme kinerja bagi ASN lain yang telah bekerja dengan baik.
"Apa yang saya lakukan ini untuk memberikan pembelajaran kepada ASN lain," terangnya.
Baca Juga: Ingin Diangkat PNS, Jenis ASN Model Baru Dinilai Rugikan Honorer dan PPPK
Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Sunawan menyatakan ada tiga orang ASN yang terpaksa diberi sanksi.
Satu orang diberhentikan dengan hormat dan dua lainnya diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Yang 10 hari turut turut tidak masuk kerja itu kami berhentikan dengan hormat. Tetapi karena prasyaratnya tidak bisa mengurus pensiun maka kita mendapatkan hak pensiun dimana umur dia masih dibawah 50 tahun," terangnya.
Menurutnya, ASN di lingkungan Dinas Pertanian ini diberhentikan karena berdasarkan peraturan yang berlaku memang bisa diberi sanksi diberhentikan dengan hormat.
Sebenarnya ASN ini juga pernah mendapatkan pembinaan atau sanksi penurunan jabatan selama setahun karena melakukan hal serupa. Kala itu ASN ini izin sakit namun setelah diperiksa di RSUD Wonosari ternyata yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
"Jadi dia dua kali melanggar disiplin," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta