SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini ada sosok Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, menuturkan per Senin (17/7/2023) hari ini, tersangka KS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah ia terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Ponco kepada awak media Senin sore.
"Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS," imbuhnya.
Disampaikan Ponco, penetapan tersangka ini sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Sebelumnya Kejati DIY telah menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang kemarin. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.
Terdapat dua ruangan yang digeledah oleh Kejati DIY pada saat itu. Ruangan Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5).
Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno pada hari yang sama.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjelani proses persidangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
-
Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X
-
Selain di Kantor, Kejati DIY juga Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno
-
BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!