SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini ada sosok Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, menuturkan per Senin (17/7/2023) hari ini, tersangka KS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah ia terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Ponco kepada awak media Senin sore.
"Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS," imbuhnya.
Disampaikan Ponco, penetapan tersangka ini sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa.
Sebelumnya Kejati DIY telah menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang kemarin. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.
Terdapat dua ruangan yang digeledah oleh Kejati DIY pada saat itu. Ruangan Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5).
Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno pada hari yang sama.
Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjelani proses persidangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berita Terkait
-
Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah, Ini Tanggapan Sri Sultan HB X
-
Selain di Kantor, Kejati DIY juga Lakukan Penggeledahan di Rumah Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno
-
BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan