Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 17:40 WIB
Tersangka baru penyalahgunaan TKD dihadirkan di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali menetapkan tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kali ini ada sosok Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, menuturkan per Senin (17/7/2023) hari ini, tersangka KS yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah ia terlibat dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa. 
 
"Hari ini tim penyidik Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan status seorang saksi menjadi tersangka yaitu dalam perkara mafia tanah," kata Ponco kepada awak media Senin sore.

"Perkara dugaan yang saya sampaikan hari ini terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh tersangka KS," imbuhnya. 

Disampaikan Ponco, penetapan tersangka ini sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa

Sebelumnya Kejati DIY telah menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pada Rabu (12/7/2023) siang kemarin. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang tengah ditangani.

Terdapat dua ruangan yang digeledah oleh Kejati DIY pada saat itu. Ruangan Kepala Dispertaru DIY dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5).

Tak hanya menggeledah kantor Dispertaru DIY saja. Berdasarkan informasi yang didapatkan Kejati DIY turut menggeledah rumah Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno pada hari yang sama.

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjelani proses persidangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Baca Juga: Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni

Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Load More