SuaraJogja.id - Penggeledahan kantor dan rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (12/07/2023) sempat membuat geger. Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun akhirnya memberikan tanggapannya.
Sultan mempersilahkan tim penyidik untuk melakukan tugasnya dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Sebab, Sultan tidak ingin tebang pilih dalam mengungkap kasus penyalahgunaan TKD yang marak di DIY tersebut.
"Nggak ada masalah [penggeledahan] wong seijin saya [proses penggeledahan]. Saya yang minta [penyelidikan] supaya data bisa lengkap. Siapapun yang melibatkan diri menyalahgunakan TKD harus diperiksa. Siapapun itu," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurut Sultan, Kejati tidak perlu tebang pilih dalam penyidikan kasus TKD. Mereka yang diduga terlibat dipersilahkan untuk diperiksa tanpa memandang jabatan yang diemban.
Baca Juga: Geledah Dua Ruangan di Kantor di Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen dan Komputer
Terkait jabatan Krido Suprayitno, Sultan hingga saat ini masih belum menonaktifkannya selaku Kepala Dispertaru DIY. Sultan masih menunggu kelanjutan penyelidikan dari Kejati DIY untuk menentukan langkah ke depan.
Apalagi saat ini Krido masih berstatus sebagai saksi kasus penyalahgunaan TKD di Kabupaten Sleman. Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan terdakwa dengan inisial RS selaku Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33).
Terdakwa kasus mafia TKD di Caturtunggal, Sleman yang saat ini ditahan tersebut didakwa menerima Rp 29 miliar dari hasil penyalahgunaan lahan. Selain RS, Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal, AS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti lihat reportnya laporan dari Kejati. Saya belum tahu [detil] tapi kumpulan data seperti itu diperlukan," katanya.
Sultan menambahkan, dirinya belum bertemu dengan Krido dalam waktu dekat ini. Pertemuan terakhir keduanya terjadi satu setengah bulan lalu. Sultan juga belum berencana untuk bertemu langsung dengan Krido dalam waktu dekat.
Baca Juga: Satpol PP DIY sudah Tindaklanjuti 14 Lokasi TKD Tak Sesuai Ketentuan, Ada Kafe hingga Kos-kosan
"Belum [bertemu]. Nanti nunggu salah atau tidak kan akan dilihat jangan grusa-grusu. Harus dilihat hasilnya seperti apa datanya seperti apa baru melangkah. Harus hati-hati," paparnya.
Sebelumnya Kejati DIY menggeledah dua ruangan di kantor Dispertaru DIY. Yakni ruangan kepala dinas serta ruang Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan Dispertaru DIY. Kejati juga menggeledah rumah pribadi Krido dalam kasus TKD.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu