SuaraJogja.id - Dua lokasi berupa bangunan kos eksklusif dan kafe yang ada di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok ditutup paksa. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP DIY menyusul bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tanpa mengantongi surat izin resmi dari Gubernur DIY.
Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan, penanggungjawab kedua tempat usaha tersebut telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan disepakati bahwa jika mereka masih melakukan aktivitas, maka tempat usaha akan ditutup," ujar Hadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Jumat (7/7/2023).
Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dengan nama Jogja Amazon Green 2, yang memiliki 34 kamar dan terletak di tanah seluas 1.221 meter persegi. Tempat usaha ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan memiliki beberapa cabang, namun hanya cabang yang berlokasi di tempat tersebut yang tidak memiliki izin saat ini.
Selain rumah indekos eksklusif, Satpol PP juga menutup sebuah kafe bernama Kanari di Condongcatur pada hari yang sama. Kafe ini juga melanggar aturan yang sama, yaitu tidak memiliki izin dari gubernur untuk beroperasi di Tanah Kas Desa.
Hingga saat ini, Satpol PP DIY telah menutup total 13 lokasi di Sleman, termasuk kafe, tempat olahraga, dan perumahan.
"Lokasinya ada di Kapanewon Depok, Ngaglik, dan Ngemplak. Ada yang berupa perumahan, restoran, dan hunian," ungkapnya.
Reno Candra Sangaji, Lurah Condongcatur, menjelaskan bahwa pemilik usaha harus memperoleh izin sebelum memulai operasi.
"Izin adalah hal yang utama. Meskipun alasan sedang diproses, jika izin belum diterbitkan, maka tidak diperbolehkan beroperasi," katanya.
Sangaji memastikan bahwa lokasi tempat usaha tersebut merupakan tanah kas desa, dan pemilik usaha telah membangun sejak tahun 2020. Dia juga telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum memulai operasi.
"Kami sudah memberikan satu, dua, tiga kali peringatan karena kami hanya bertugas sebagai pemberi peringatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kompleks Perumahan di Sleman yang Disegel Satpol PP DIY Sudah Berpenghuni, Bagaimana Nasib Warganya?
-
Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara
-
Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Bagaimana Nasib Warga yang Terlanjur Membeli?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik