SuaraJogja.id - Dua lokasi berupa bangunan kos eksklusif dan kafe yang ada di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok ditutup paksa. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP DIY menyusul bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tanpa mengantongi surat izin resmi dari Gubernur DIY.
Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan, penanggungjawab kedua tempat usaha tersebut telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan disepakati bahwa jika mereka masih melakukan aktivitas, maka tempat usaha akan ditutup," ujar Hadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Jumat (7/7/2023).
Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dengan nama Jogja Amazon Green 2, yang memiliki 34 kamar dan terletak di tanah seluas 1.221 meter persegi. Tempat usaha ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan memiliki beberapa cabang, namun hanya cabang yang berlokasi di tempat tersebut yang tidak memiliki izin saat ini.
Selain rumah indekos eksklusif, Satpol PP juga menutup sebuah kafe bernama Kanari di Condongcatur pada hari yang sama. Kafe ini juga melanggar aturan yang sama, yaitu tidak memiliki izin dari gubernur untuk beroperasi di Tanah Kas Desa.
Hingga saat ini, Satpol PP DIY telah menutup total 13 lokasi di Sleman, termasuk kafe, tempat olahraga, dan perumahan.
"Lokasinya ada di Kapanewon Depok, Ngaglik, dan Ngemplak. Ada yang berupa perumahan, restoran, dan hunian," ungkapnya.
Reno Candra Sangaji, Lurah Condongcatur, menjelaskan bahwa pemilik usaha harus memperoleh izin sebelum memulai operasi.
"Izin adalah hal yang utama. Meskipun alasan sedang diproses, jika izin belum diterbitkan, maka tidak diperbolehkan beroperasi," katanya.
Sangaji memastikan bahwa lokasi tempat usaha tersebut merupakan tanah kas desa, dan pemilik usaha telah membangun sejak tahun 2020. Dia juga telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum memulai operasi.
"Kami sudah memberikan satu, dua, tiga kali peringatan karena kami hanya bertugas sebagai pemberi peringatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kompleks Perumahan di Sleman yang Disegel Satpol PP DIY Sudah Berpenghuni, Bagaimana Nasib Warganya?
-
Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara
-
Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Bagaimana Nasib Warga yang Terlanjur Membeli?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini