SuaraJogja.id - Dua lokasi berupa bangunan kos eksklusif dan kafe yang ada di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok ditutup paksa. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP DIY menyusul bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tanpa mengantongi surat izin resmi dari Gubernur DIY.
Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan, penanggungjawab kedua tempat usaha tersebut telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan disepakati bahwa jika mereka masih melakukan aktivitas, maka tempat usaha akan ditutup," ujar Hadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Jumat (7/7/2023).
Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dengan nama Jogja Amazon Green 2, yang memiliki 34 kamar dan terletak di tanah seluas 1.221 meter persegi. Tempat usaha ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan memiliki beberapa cabang, namun hanya cabang yang berlokasi di tempat tersebut yang tidak memiliki izin saat ini.
Selain rumah indekos eksklusif, Satpol PP juga menutup sebuah kafe bernama Kanari di Condongcatur pada hari yang sama. Kafe ini juga melanggar aturan yang sama, yaitu tidak memiliki izin dari gubernur untuk beroperasi di Tanah Kas Desa.
Hingga saat ini, Satpol PP DIY telah menutup total 13 lokasi di Sleman, termasuk kafe, tempat olahraga, dan perumahan.
"Lokasinya ada di Kapanewon Depok, Ngaglik, dan Ngemplak. Ada yang berupa perumahan, restoran, dan hunian," ungkapnya.
Reno Candra Sangaji, Lurah Condongcatur, menjelaskan bahwa pemilik usaha harus memperoleh izin sebelum memulai operasi.
"Izin adalah hal yang utama. Meskipun alasan sedang diproses, jika izin belum diterbitkan, maka tidak diperbolehkan beroperasi," katanya.
Sangaji memastikan bahwa lokasi tempat usaha tersebut merupakan tanah kas desa, dan pemilik usaha telah membangun sejak tahun 2020. Dia juga telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum memulai operasi.
"Kami sudah memberikan satu, dua, tiga kali peringatan karena kami hanya bertugas sebagai pemberi peringatan," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kompleks Perumahan di Sleman yang Disegel Satpol PP DIY Sudah Berpenghuni, Bagaimana Nasib Warganya?
-
Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara
-
Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Disegel, Bagaimana Nasib Warga yang Terlanjur Membeli?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya
-
Resmi Promosi, Bupati Sleman Minta PSS Jaga Komitmen di Super League: Jangan Sampai Turun Kasta Lagi
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang