Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi penutupan tempat usaha oleh Satpol PP DIY yang dilakukan di Sleman, DIY. (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP DIY).

SuaraJogja.id - Dua lokasi berupa bangunan kos eksklusif dan kafe yang ada di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok ditutup paksa. Hal itu dilakukan oleh Satpol PP DIY menyusul bangunan yang berdiri di atas tanah kas desa tanpa mengantongi surat izin resmi dari Gubernur DIY.

Muhammad Tri Qumarul Hadi, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, menyatakan bahwa penutupan ini dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan, penanggungjawab kedua tempat usaha tersebut telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. Kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan disepakati bahwa jika mereka masih melakukan aktivitas, maka tempat usaha akan ditutup," ujar Hadi dikutip dari Harianjogja.com---jaringan Suarajogja.id, Jumat (7/7/2023).

Kedua tempat usaha yang ditutup adalah rumah indekos eksklusif dengan nama Jogja Amazon Green 2, yang memiliki 34 kamar dan terletak di tanah seluas 1.221 meter persegi. Tempat usaha ini telah beroperasi sejak tahun 2021 dan memiliki beberapa cabang, namun hanya cabang yang berlokasi di tempat tersebut yang tidak memiliki izin saat ini.

Baca Juga: Tiga Kompleks Perumahan di Sleman Ditutup Akibat Berdiri di Tanah Kas Desa, Sebagian sudah Berpenghuni

Selain rumah indekos eksklusif, Satpol PP juga menutup sebuah kafe bernama Kanari di Condongcatur pada hari yang sama. Kafe ini juga melanggar aturan yang sama, yaitu tidak memiliki izin dari gubernur untuk beroperasi di Tanah Kas Desa.

Hingga saat ini, Satpol PP DIY telah menutup total 13 lokasi di Sleman, termasuk kafe, tempat olahraga, dan perumahan.

"Lokasinya ada di Kapanewon Depok, Ngaglik, dan Ngemplak. Ada yang berupa perumahan, restoran, dan hunian," ungkapnya.

Reno Candra Sangaji, Lurah Condongcatur, menjelaskan bahwa pemilik usaha harus memperoleh izin sebelum memulai operasi.

"Izin adalah hal yang utama. Meskipun alasan sedang diproses, jika izin belum diterbitkan, maka tidak diperbolehkan beroperasi," katanya.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

Sangaji memastikan bahwa lokasi tempat usaha tersebut merupakan tanah kas desa, dan pemilik usaha telah membangun sejak tahun 2020. Dia juga telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha untuk menunggu izin sebelum memulai operasi.

Load More