Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:30 WIB
Satu komplek perumahan ditutup paksa Satpol PP DIY karena melanggar aturan berdiri di atas tanah kas desa tanpa izin. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY menutup tiga kompleks perumahan di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Penyegelan hunian tersebut dilakukan menyusul penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) serta bangunan yang tak berizin.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi menuturkan penutupan itu dilakukan terhadap kompleks hunian yang dikelola oleh PT Nesa Berkah Jaya. Tindakan ini dilaksanakan usai sejumlah pemanggilan yang dilakukan sejak 2020 lalu.

"Jadi sebenarnya permasalahan ini sudah dari 2020 tapi kemudian dari beberapa pelaksanaan akhirnya kita panggil ulang karena yang ngurus kemarin pejabat lama, yang pertama yang hadir itu komisaris PT Nesa Berkah Jaya, tapi kemudian tidak mau untuk di BAP," kata Qumarul ditemui awak media, usai penutupan kompleks perumahan di Ngaglik Sleman, Jumat (23/6/2023).

Sebenarnya, PT Nesa Berkah Jaya sudah dipanggil. Namun untuk pemanggilan kedua yang bersangkutan memilih untuk tidak hadir sehingga dilakukan penutupan kali ini.

Baca Juga: Senilai Rp150 Miliar, KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun

"Jadi pelanggarannya sama yaitu tidak memiliki izin Gubernur terkait penggunaan tanah desa [TKD]," ucapnya.

Diungkapkan Qumarul, ada tiga titik yang dikelola oleh PT Nesa Berkah Jaya. Kompleks perumahan pertama memiliki luas 1.500 meter persegi, yang kedua 2.200 meter persegi dan yang ketiga seluas 3.600 meter persegi.

"Nah dari keseluruhannya itu dibangun rumah hunian, sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017, tidak diperkenankan tanah desa untuk hunian," tegasnya.

Berdasarkan inventarisir yang dilakukan Satpol PP DIY di kompleks perumahan Nesa 1 sudah ada 12 unit rumah dengan 10 sudah dihuni. Kemudian di kompleks Nesa 2 ada 18 unit rumah dan 16 sudah dihuni, lalu Nesa 3 ada 8 rumah serta dua ruko tapi semuanya belum berpenghuni

"Iya itu sesuai dengan Pergub 34 tahun 2017 tidak akan diizinkan untuk hunian karena memang termasuk larangan," kata dia.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin di Atas Tanah Kas Desa, Lapangan Mini Soccer hingga Restoran di Maguwoharjo Disegel Sementara

Load More