SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Krido menyusul dua tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu atas dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan Krido ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang didapat yakni berupa penerimaan gratifikasi. Selain itu, tersangka Krido disebut juga telah mengabaikan tugasnya.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
"Yang kedua telah menerima gratifikasi dan yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino," imbuhnya.
Diungkapkan Ponco, bahwa tersangka Krido dan terdakwa Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Berawal dari transaksi jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto.
Bahwa selain itu, tersangka Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh terdakwa Robinson Saalino yang diketahui memanfaatkan tanah kas desa dan belum memiliki izin Gubernur.
"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Ponco menyatakan bahwa tersangka Krido seharusnya memiliki tugas untuk mengawasi proses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Namun justru malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson.
"Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan