SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Krido menyusul dua tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu atas dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan Krido ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang didapat yakni berupa penerimaan gratifikasi. Selain itu, tersangka Krido disebut juga telah mengabaikan tugasnya.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
"Yang kedua telah menerima gratifikasi dan yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino," imbuhnya.
Diungkapkan Ponco, bahwa tersangka Krido dan terdakwa Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Berawal dari transaksi jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto.
Bahwa selain itu, tersangka Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh terdakwa Robinson Saalino yang diketahui memanfaatkan tanah kas desa dan belum memiliki izin Gubernur.
"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Ponco menyatakan bahwa tersangka Krido seharusnya memiliki tugas untuk mengawasi proses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Namun justru malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson.
"Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan