SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Krido menyusul dua tersangka lain yang telah ditetapkan lebih dulu atas dugaan penyalahgunaan TKD di wilayah tersebut.
Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.
Lalu kedua ada Lurah Caturtunggal, Agus Santoso yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan Krido ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua alat bukti yang didapat yakni berupa penerimaan gratifikasi. Selain itu, tersangka Krido disebut juga telah mengabaikan tugasnya.
"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco kepada awak media, Senin (17/7/2023) sore.
"Yang kedua telah menerima gratifikasi dan yang ketiga adanya komunikasi aktif antara tersangka KS dengan Robinson Saalino," imbuhnya.
Diungkapkan Ponco, bahwa tersangka Krido dan terdakwa Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Berawal dari transaksi jual beli tanah milik tersangka KS di kalitirto.
Bahwa selain itu, tersangka Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh terdakwa Robinson Saalino yang diketahui memanfaatkan tanah kas desa dan belum memiliki izin Gubernur.
"Jadi dengan peralatan canggih itu kita kloning hasil pembicaraannya, banyak pembicaraan aktif terkait dengan urusan masalah tanah TKD-TKD yang dilakukan antara tersangka dengan Robinson," ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
Ponco menyatakan bahwa tersangka Krido seharusnya memiliki tugas untuk mengawasi proses izin-izin TKD yang diajukan oleh para pemohon. Namun justru malah bekerja sama dengan terdakwa Robinson.
"Sehingga kelurahan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp2.952 miliar. Itu (kerugian) sementara, saya jawab sementara, termasuk modusnya dibelikan dua bidang tanah," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?