SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Krido terbukti menerima gratifikasi berupa tanah hingga uang tunai.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan ada dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Krido sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pertama adalah perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Ponco, kepada awak media, Senin (17/7/2023).
Gratifikasi pertama yang diterima itu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Tanah itu diterima Krido sekitar tahun 2022 lalu dengan luas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi.
Dua bidang tanah yang diterima Krido itu ditaksir memiliki harga kurang lebih mencapai Rp4.520 miliar. Saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.
"Yang kedua tersangka KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka KS," ujarnya.
Tak hanya itu, Kejati DIY mendapati bahwa tersangka Krido juga membawa sebuah ATM BRI dari istri terdakwa Robinson Saalino. Uang dalam ATM tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4.731.603.604 miliar," tuturnya.
Ponco menyatakan masih akan melakukan pengembangan-pengembangan lain terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah lagi.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa
"Kita masih melakukan penyelidikan lagi di kelurahan yang lain. Sementara ini baru itu, nanti tergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik. Nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ungkapnya.
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja