Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 21:33 WIB
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah kas desa di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"(Uang gratifikasi) digunakan mesti untuk kepentingan pribadi, menurut keterangan untuk kepentingan kepentingan pribadi," imbuhnya.

Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa

Load More