SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Satu orang pelaku berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah diamankan atas tindak pidana ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini dapat terungkap setelah Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber. Tepatnya pada 26 Juni 2023 kemarin, tim patroli siber itu mencoba memesan satwa dilindungi ke salah satu akun Facebook atas nama Mas Yanto.
"Transaksi tersebut untuk memancing, apakah benar akun facebook tersebut memperjualbelikan satwa dilindungi," kata Archye saat ungkap kasus di Gembiraloka Zoo, Kamis (20/7/2023).
Benar saja, saat itu terduga pelaku terpancing dan mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung paruh bengkok. Burung tersebut ditawarkan dengan harga Rp1,3 juta.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada 4 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB kepolisian didampingi BKSDA DIY melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kendal, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya dalam memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Archye menyebut modus operandi pelaku yakni dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial yaitu Facebook. Ia menggunakan akun Facebook atas nama Mas Yanto.
Kemudian pelaku tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa. Untuk transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan.
Barang bukti berupa sebuah hp dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. Termasuk satwa yang dilindungi yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
"Jadi hewan-hewan yang kita amankan sementara masih proses observasi di Gembira Loka Zoo dalam rangka untuk perawatan dan lain sebagainya," tandasnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara