SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Satu orang pelaku berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah diamankan atas tindak pidana ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini dapat terungkap setelah Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber. Tepatnya pada 26 Juni 2023 kemarin, tim patroli siber itu mencoba memesan satwa dilindungi ke salah satu akun Facebook atas nama Mas Yanto.
"Transaksi tersebut untuk memancing, apakah benar akun facebook tersebut memperjualbelikan satwa dilindungi," kata Archye saat ungkap kasus di Gembiraloka Zoo, Kamis (20/7/2023).
Benar saja, saat itu terduga pelaku terpancing dan mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung paruh bengkok. Burung tersebut ditawarkan dengan harga Rp1,3 juta.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada 4 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB kepolisian didampingi BKSDA DIY melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kendal, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya dalam memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Archye menyebut modus operandi pelaku yakni dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial yaitu Facebook. Ia menggunakan akun Facebook atas nama Mas Yanto.
Kemudian pelaku tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa. Untuk transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan.
Barang bukti berupa sebuah hp dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. Termasuk satwa yang dilindungi yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Bakal Lakukan Rekayasa Lalu Lintas pada Lebaran 2023, Simak Rinciannya
"Jadi hewan-hewan yang kita amankan sementara masih proses observasi di Gembira Loka Zoo dalam rangka untuk perawatan dan lain sebagainya," tandasnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Petani Kendal Diedukasi Soal Agribisnis dan Pemaksimalan Hidroponik
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Warga Cerme Kulon Progo Kembangkan Biofarmaka Jadi Produk Herbal
-
Jogja Uji Coba Program Makan Siang Gratis, Mahasiswa Perhotelan Siap Diterjunkan ke Sekolah
-
Masih Ada Bangunan Masjid Berdiri di Area Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Begini Penjelasan Kontraktor
-
Penemuan Mayat di Ring Road Kentungan Sleman Ternyata Korban Tabrak Lari, Polisi Amankan Dua Pelaku
-
Amankan Lima Terduga Pelaku Pembacokan di Jambusari, Polisi Pastikan Sleman Tetap Kondusif