SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Satu orang pelaku berinisial RAW (25) warga Kendal, Jawa Tengah diamankan atas tindak pidana ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan kasus ini dapat terungkap setelah Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber. Tepatnya pada 26 Juni 2023 kemarin, tim patroli siber itu mencoba memesan satwa dilindungi ke salah satu akun Facebook atas nama Mas Yanto.
"Transaksi tersebut untuk memancing, apakah benar akun facebook tersebut memperjualbelikan satwa dilindungi," kata Archye saat ungkap kasus di Gembiraloka Zoo, Kamis (20/7/2023).
Benar saja, saat itu terduga pelaku terpancing dan mengirimkan barang berupa satu ekor satwa burung paruh bengkok. Burung tersebut ditawarkan dengan harga Rp1,3 juta.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan tersebut pada 4 Juli 2023 sekira pukul 22.40 WIB kepolisian didampingi BKSDA DIY melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kendal, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan tersebut pelaku atau tersangka mengakui perbuatannya dalam memperjualbelikan atau memperniagakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Archye menyebut modus operandi pelaku yakni dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi jenis paruh bengkok melalui media sosial yaitu Facebook. Ia menggunakan akun Facebook atas nama Mas Yanto.
Kemudian pelaku tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa. Untuk transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai dengan kesepakatan.
Barang bukti berupa sebuah hp dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi turut diamankan. Termasuk satwa yang dilindungi yakni dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
"Jadi hewan-hewan yang kita amankan sementara masih proses observasi di Gembira Loka Zoo dalam rangka untuk perawatan dan lain sebagainya," tandasnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?
-
Jogja Jadi Pusat Smart City Nasional 2025: JSS Jadi Kunci, Integrasi Data Dikebut
-
Ratusan Buruh Geruduk DPRD DIY, Kibarkan Bendera One Piece dan Desak Pemerintah Penuhi Tuntutan
-
Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Pemkot Jogja Lakukan Strategi Refocusing Anggaran
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Ini 3 Link Aktif Raih DANA Kaget secara Cuma-cuma