SuaraJogja.id - Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa dilindungi hingga ratusan ekor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan pelaku diamankan setelah diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok itu melalui media sosial. Ia menawarkan barang-barang dagangannya itu melalui Facebook dengan akun atas nama Mas Yanto.
"Pelaku sudah memperjualbelikan satwa dilindungi ini lebih kurang satu tahun," kata Archye kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Selama kurun waktu satu tahun tersebut, kata Archye, pelaku sudah menjual lebih dari 100 burung jenis paruh bengkok. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut mencapai Rp30 juta.
"Kurang lebih 100 ekor lebih paruh bengkok yang sudah dijual belikan oleh tersangka tersebut dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," terangnya.
Polisi saat ini masih mendalami yang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku bergerak dalam sebuah kelompok atau sindikat jualbeli satwa langka.
"Saat ini masih kami kembangkan terhadap orang-orang yang membeli tanpa izin tersebut," ucapnya.
"Ya untuk burung-burung tersebut adalah burung-burung asli Indonesia Timur. Jadi kita pun masih melaksanakan pengembangan karena pengungkapannya juga baru awal bulan Juli kemarin," imbuhnya.
Pelaku menggunakan jasa ekspedisi travel dengan pengiriman satu hari langsung sampai dalam penjualan satwa dilindungi itu. Lalu untuk pengepakannya dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Ini pun nantinya akan kita kembangkan terhadap proses penyidikannya terhadap orang-orang yang bermain termasuk jasa ekspedisinya. Apakah dia mengetahui terhadap barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya. Kami masih melakukan pengembangan ataupun proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satwa yang dilindungi. Di antaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
Saat ini hewan-hewan tersebut diamankan dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Guna perawatan dan observasi lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial