SuaraJogja.id - Pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial RAW (25) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diringkus polisi setelah kedapatan menjual satwa dilindungi hingga ratusan ekor.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan pelaku diamankan setelah diketahui menjual satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok itu melalui media sosial. Ia menawarkan barang-barang dagangannya itu melalui Facebook dengan akun atas nama Mas Yanto.
"Pelaku sudah memperjualbelikan satwa dilindungi ini lebih kurang satu tahun," kata Archye kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Selama kurun waktu satu tahun tersebut, kata Archye, pelaku sudah menjual lebih dari 100 burung jenis paruh bengkok. Keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut mencapai Rp30 juta.
"Kurang lebih 100 ekor lebih paruh bengkok yang sudah dijual belikan oleh tersangka tersebut dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," terangnya.
Polisi saat ini masih mendalami yang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Diduga pelaku bergerak dalam sebuah kelompok atau sindikat jualbeli satwa langka.
"Saat ini masih kami kembangkan terhadap orang-orang yang membeli tanpa izin tersebut," ucapnya.
"Ya untuk burung-burung tersebut adalah burung-burung asli Indonesia Timur. Jadi kita pun masih melaksanakan pengembangan karena pengungkapannya juga baru awal bulan Juli kemarin," imbuhnya.
Pelaku menggunakan jasa ekspedisi travel dengan pengiriman satu hari langsung sampai dalam penjualan satwa dilindungi itu. Lalu untuk pengepakannya dibuat sedemikian rupa untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan
"Ini pun nantinya akan kita kembangkan terhadap proses penyidikannya terhadap orang-orang yang bermain termasuk jasa ekspedisinya. Apakah dia mengetahui terhadap barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya. Kami masih melakukan pengembangan ataupun proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," tandasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satwa yang dilindungi. Di antaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.
Saat ini hewan-hewan tersebut diamankan dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Guna perawatan dan observasi lebih lanjut.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi