Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Juli 2023 | 20:39 WIB
Barang bukti satwa dilindungi yang dititipkan ke Gembira Loka Zoo, Kamis (20/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satwa yang dilindungi. Di antaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua maluku dan satu ekor kasturi ternate.

Saat ini hewan-hewan tersebut diamankan dan dititipkan di Gembira Loka Zoo. Guna perawatan dan observasi lebih lanjut.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana kurang lebih 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Baca Juga: Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan

Load More