SuaraJogja.id - Kebijakan Pemda DIY memanfaatkan lahan di Cangkringan, Sleman sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS)) sementara pasca ditutupnya TPST Piyungan selama 45 hari diprotes sejumlah pihak, termasuk warga Cangkringan. Warga menolak kawasan tempat tinggal mereka di Dusun Karanggeneng, Umbulharjo Cangkringan jadi TPS meskipun hanya sementara.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan terkait penolakan tersebut. Sultan hanya meminta masyarakat memberikan waktu satu bulan agar lahan Ground (SG) atau tanah Kasultanan itu dipakai untuk TPS sementara selama TPST Piyungan direvitalisasi.
"Ya wong hanya sementara, hanya satu bulan kok," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (26/07/2023).
Menurut Sultan, warga di Cangkringan tidak perlu khawatir lokasi Karanggeneng dipakai TPS sementara karena hanya sementara. Lurah Umbulharjo juga sudah menyetujui kebijakan tersebut.
Apalagi sebagian kawasan TPST Piyungan juga sudah kembali dibuka pada 28 Juli 2023 besok. Namun TPST itu hanya mampu menampung sampah sekitar 200 ton per hari.
"Pak lurah [umbulharjo] yang menyetujui kok, rembugane dadinya (diskusi jadinya-red) gimana saya nggak tahu. Nanti baru tanggal 28 [juli 2023] nanti kan sudah dibuka [sebagian tpst piyungan]. Yang piyungan bisa nampung. Piyungan juga dibuka tapi piyungan hanya bisa nampung 200 [ton sampah harian] pertama jadi sisanya di cangkringan," jelasnya.
Karenanya Sultan meminta masyarakat bisa bersabar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebab saat ini banyak warga yang sembarangan membuang sampah ke sungai.
"Seharusnya sudah dari dulu masyarakat mengelola sampah rumah tangga," ujarnya.
Secara terpisah Pakar Ilmu Tanah sekaligus Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Gunawan Budiyanto mengungkapkan kebijakan Pemda membuka lahan di Cangkringan untuk TPS sementara memang perlu dikaji. Sebab sampah menghasilkan limbah gas yang mengeluarkan amonia.
Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Sampah di Kawasan Wisata, Pemkot Yogyakarta Lakukan Hal Ini
"Yang kedua ada pelarutan [limbah sampah] karena semua yang bau busuk akan mengeluarkan gas. Jadi saat daerah terbuka [ada sampah] dan terkena hujan, tumpukan sampah akan mengalami pelarutan literat," papar Gunawan disela UI Green Metric Perguruan Tinggi Islam di Yogyakarta, Rabu Siang.
Pelarutan literat tersebut disebut bisa mencemari air tanah atau sumur. Akibatnya masyarakat yang mengkonsumsi air tanah yang tercemar itu bisa mengalami gatal-gatal.
Karenanya pemerintah perlu menertibkan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Kawasan tersebut mestinya tidak boleh dihuni masyarakat karena mengganggu kesehatan.
"Yang cangkringan, ini harusnya jadi solusi sementara [saja] karena memang pelik untuk masalah sampah karena sampah kita tidak diolah, harusnya kan tpa mengolah bukan menimbun," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah