SuaraJogja.id - Seorang anak bernama Abdi Toisuta (25), anak dari Ketua DPRD Ambo Elly Toisuta, terlibat dalam sebuah peristiwa penganiayaan terhadap bocah berusia 15 tahun yang berinisial RSS.
Video penganiayaan tersebut menjadi viral di media sosial pada tanggal 31 Juli 2023. Dalam video tersebut, Abdi Toisuta mengenakan jaket berwarna hitam dan mulai memaki-maki dan memukuli kepala RSS. Tiga kali pukulan dari Abdi Toisuta membuat RSS jatuh pingsan dan akhirnya meninggal dunia.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, penganiayaan tersebut terjadi karena Abdi Toisuta merasa tidak puas karena RSS tidak menegurnya saat hampir bersenggolan di Gapura Lorong Masjid Talake. Awalnya, RSS dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket.
Video Penganiayaan Viral di Twitter
Penganiayaan AT terhadap RRS terjadi di Kawasan Talake, tepatnya asrama polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban kala itu tengah berboncengan temannya MFS (16) ke rumah saudaranya di kawasan tersebut untuk mengembalikan jaket. Ketika memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, keduanya bertemu AT.
Mereka hampir bersenggolan dan membuat pelaku marah hingga mengikuti korban dari belakang. Hingga sampai di dekat rumah saudaranya, AT melakukan pemukulan pada RRS hingga meninggal dunia.
Saat melakukan pemukulan, pelaku memberi peringatan pada korban untuk menegur saat masuk komplek dan berkendara yang pelan.
Mendapat bogem mentah dari AT beberapa kali, korban langsung pingsan di tempat. Namun AT auto pergi mengetahui RRS tak sadarkan diri meski sudah diteriaki warga setempat.
Baca Juga: Brutal! Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pelajar sampai Tewas, Cuma Gegara Tak Ditegur
MFS dan saudara korban beserta warga setempat lantas mengangkat korban masuk ke dalam rumah. Mereka berusaha menyadarkan korban namun tetap tak sadarkan diri.
Saat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban sudah tak tertolong. Akibat kejadian tersebut polisi kini telah menetapkan AT sebegai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa