Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Penertiban pengamen jalanan oleh Satpol-PP Kabupaten Sleman, Selasa (1/8/2023). (Dokumentasi: Satpol-PP Kabupaten Sleman).

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan Kodim dan Polresta Sleman melakukan penertiban terhadap pengamen jalanan pada Selasa (1/8/2023). Sebanyak 12 pengamen jalanan terjaring dalam operasi ini. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu menuturkan bahwa kegiatan tersebut bagian dari penegakan Perda No 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. 

"Ada beberapa fenomena di Sleman yaitu banyaknya kegiatan aktivitas musik dan aktivitas pengemisan yang mengganggu lalu lintas," kata Sri, dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Disampaikan Sri, para pengamen itu diamanakan di tiga lokasi yang berbeda yaitu, simpang empat Denggung, simpang empat Kronggahan, dan simpang empat Demak Ijo. Mereka yang kedapatan mengamen lantas dibawa ke Kantor Satpol PP beserta juga dengan alat musik yang digunakan.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Tertibkan 5 Indekos yang Dialihfungsikan untuk Hotel

Sri menyebut bahwa para pengamen tersebut telah melanggar Perda di Pasal 34 Junto Pasal 79 Ayat 6. Mereka terancam dikenakan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan 3 bulan. 

"Kedua belas pengamen jalanan ini nanti akan diajukan sidang tipiring pada hari Kamis di Pengadilan Negeri Sleman. Keputusan bersalah atau tidaknya nanti tergantung hakim," cetusnya.

Pihaknya menyarankan kepada para pengamen ke depan agar dapat berkoordinasi dengan pihak lain seperti Dinas Pariwisata Sleman. Guna mendapatkan rekomendasi tempat yang lebih aman untuk dijadikan lokasi menyalurkan kreativitas.

"Agar tidak dicap sebagai pengemis, tidak panas-panasan dijalan dan tidak membahayakan pribadinya," tuturnya.

Tak hanya pengamen jalanan, kata Sri, Satpol-PP Sleman juga mendapat aduan dari masyarakat terkait dengan pengemis orang tua. Laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Baca Juga: Tak Berizin, Sat Pol PP Sleman Copot Papan Reklame di Denggung

"Karena informasi yang kami himpun, orang tua itu dipekerjakan oleh anaknya. Kami upayakan anaknya yang akan kita lakukan penyidikan untuk kita ajukan sidang," tandasnya.

Load More