SuaraJogja.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, terutama mengenai kewenangan baru yang akan diemban oleh LPS terkait telah disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Terkini, LPS menggandeng insan media se-wilayah Joglosemar (Yogyakarta, Solo dan Semarang) untuk melaksanakan hal tersebut.
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka acara LPS Media Gathering 2023, di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).
Terkait penjaminan dan resolusi bank sesuai amanat UU P2SK, dia memaparkan, bahwasanya LPS dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank. Di antaranya mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank. Lalu, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.
Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima. Dan terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.
Adapun, sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini, LPS telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. Selain itu, LPS juga telah meresolusi 1 bank umum dengan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan telah di divestasi kepada investor di tahun 2014. Nilai klaim penjaminan yang dibayarkan sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak 1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selanjutnya, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang dijamin oleh LPS, selain industri perbankan dan industri asuransi sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK. Semisal apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi dijamin oleh LPS.
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto juga menjelaskan mengenai tantangan di sektor keuangan saat ini, antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.
Baca Juga: Marwan Cik Asan Merasa Perlu Pentingnya Edukasi tentang LPS pada Masyarakat
“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.
“Kami pun sangat menghargai kolaborasi bersama insan media terlebih dengan adanya kegiatan semacam ini, matur suwun rekan-rekan semua,” pungkas Dimas.
LPS tetap fokus pada upaya mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi. LPS juga berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan demikian, LPS berperan aktif dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
Terkini
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget
-
Penghormatan Terakhir, Raja Keraton Jogja, Sultan HB X Dijadwalkan Melayat Paku Buwono XIII Besok
-
Pemakaman PB XIII di Imogiri: Menguak Kisah Kedhaton yang Belum Selesai
-
Pemakaman PB XIII Digelar di Imogiri, Abdi Dalem Mulai Siapkan Keranda dan Liang Lahat
-
Gunung Merapi Luncurkan 9 Kali Awan Panas Sejak kemarin, Jarak Terjauh Capai 2,5 Kilometer