SuaraJogja.id - Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Yudisial (KY) ikut berperan meningkatkan integritas para hakim. Hal ini penting mengingat beberapa hakim terjerat kasus hukum seperti korupsi dan skandal lain alih-alih menegakkan hukum.
Apalagi saat ini jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) KY tak sebanding. Dengan jumlah SDM sekitar 300 orang, KY harus mengawasi lebih dari 8.000 hakim di 964 sektor pengadilan.
Peningkatan integritas hukum bisa terwujud bila KY mau memperkuat relasi dengan publik. Sebab partisipasi publik berperan dalam meningkatkan integritas hakim.
"Masyarakat adalah sumber informasi data, penyedia data. Kalau mau melihat dan mendapatkan rasa keadilan masyarakat maka dibutuhkan peran KY untuk menyerap data itu. Termasuk bagaimana hakim dan pengadilan menyerap data itu untuk mendapatkan konteks keadilan," papar Uceng--sapaan Zainal dalam Forum Diskusi 'Sinergi Bersama Mewujudkan Peradilan Bersih' di Yogyakarta, Sabtu (05/08/2023).
Menurut Uceng, KY harus menyadari peran publik dan memperkuat relasi dengannya. Dengan demikian bisa menimbulkan rasa percaya publik pada lembaga negara tersebut.
"Makin dekat KY dengan publik maka KY akan makin dilindungi. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perbaikan KY," tandasnya
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus mantan Ketua KY, Suparman Marzuki meminta KY memaksimalkan fungsi dalam menjaga wewenang dan martabat hakim.
"KY perlu menganalisis putusan hakim tanpa perlu takut dicap menggerus independensi," ujarnya.
Suparman menambahkan, independensi KY sangat dibutuhkan dalam hukum. Tidak hanya saat hakim memeriksa namun juga saat mereka mengadili, dan memutus perkara.
Baca Juga: Cara Duduk Mario Dandy saat Sidang Bak di Tongkrongan, Langsung Disemprot Hakim: Jaga Sikapmu!
"Tapi kalau sudah diputus maka sudah menjadi konsumsi publik. Upaya hukum (banding-red) silakan jalan tidak terganggu, tetapi KY bisa menjalankan kewenangan untuk menganalisis keputusan hakim. Kritik KY yang lugas, jelas, transparan itu perlu untuk menjaga integritas hakim," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi