SuaraJogja.id - Pelaporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (jokowi) kembali terjadi. Kali ini Satgas PDIP, Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung ke kepolisian Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE, Senin (7/8/2023).
Selain Rocky Gerung, mereka juga melaporkan Refly Harun. Dia ikut dilaporkan karena pernyataan Rocky yang dituding menghina Jokowi ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun.
"Bagaimanapun, Pak Jokowi adalah presiden indonesia. Pak Jokowi merupakan kader pdi perjuangan dan saat pilpres diusung partai kami. Kita wajib menjaga marwah dan wibawa partai," ujar perwakilan Satgas PDIP Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono usai melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun di Polda DIY, Senin.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta itu menyatakan, Refly Harun dan Rocky Gerung dilaporkan dengan Undang- Undang ITE terkait ujaran kebencian dan mengundang keresahan masyarakat. Konten yang disampaikannya di Youtube tersebut menghina Presiden sebagai lambang negara.
Dalam konten tersebut, Rocky juga memprovokasi massa dalam pernyataannya tersebut. Dia membuat gerakan pada 10 Agustus 2013 untuk menutup jalan tol.
"Hal ini dapat menimbulkan gangguan," katanya.
Menurut Endro, setiap orang bebas berdemokrasi namun tetap harus beradab. Sebaliknya pernyataan seperti yang Rocky sampaikan sama sekali tidak menunjukkan adab yang baik dan justru merendahkan kepala negara.
"Sebagai kaum terdidik seharusnya tetap menjunjung tinggi adab dan etika dalam melakukan kritik terhadap siapapun termasuk kepada Jokowi yang melekat sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara," tandasnya.
Sementara, Ketua BBHA Kota Yogyakarta Detkri Badhiron mengungkapkan pihaknya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka pun siap mengawal laporan tersebut meski menyerahkan tindaklanjutnya pada aparat kepolisian.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Anak Sulung Jokowi Ikut Di-bully, Gibran: Ayo Mabar Zilong Bang
"Kami serahkan proses pada hukum yang berlaku pada pihak kepolisian namun akan terus mengawal sampai akhirnya nanti seperti apa. Yang jelas kami siap mengawal sampai akhir," tandasnya.
Detkri menambahkan BBHAR bukan hanya melakukan aduan tapi melaporkan bahwa PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil laporan. Proses hukum harus terus berjalan meski Rocky sempat minta maaf. Permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan unsur pidana.
"Kita menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Kepolisian kita yakini bertindak adil dan melindungi gak masyarakat dan menegakkan UU," paparnya.
Secara terpisah Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta, Eko Suwanto, menegaskan proses hukum dalam kasus Rocky Gerung dan Refly Harun penting dituntaskan. PDI Perjuangan percaya kepolisian sebagai aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat konstitusi dan proses hukum penting dijalankan.
"Kita berikan dukungan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bekerja dalam penegakkan hukum," sebut dia.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran