SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY tengah melakukan kajian terkait larangan kendaraan roda dua atau sepeda motor melewati Underpass Kentungan. Hal ini menyusul ruas jalan di wilayah Depok, Sleman tersebut cukup sering terjadi kecelakaan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menuturkan bahwa kajian itu didasari pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini. Pasalnya dari laka lantas di Underpass Kentungan itu mayoritas dialami oleh sepeda motor.
"Iya roda dua (paling banyak). Jadi roda dua banyak yang korban laka lantas. Ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," kata Alfian dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Sejumlah langkah antisipasi sudah dilakukan kepolisian dan pihak terkait untuk menekan angka laka lantas di ruas jalan tersebut. Salah satunya yang terbaru adalah menambah penerangan jalan di sepanjang Underpass Kentungan.
Pencahayaan yang kurang itu dinilai berpengaruh kepada para pengendara khususnya roda dua. Mengingat underpass tersebut miliki jarak yang cukup panjang.
"Kemarin sudah rapat dengan forum lalu lintas untuk mengantisipasi itu untuk membuat sebuah penerangan di underpass itu, karena kan pencahayaan kurang," ucapnya.
Selanjutnya, disampaikan Alfian, juga berencana akan masang peta kejut di area Underpass Kentungan. Hal itu bertujuan agar para pengendara bisa sedikit mengurangi kecepatannya.
Tak lupa pihaknya dengan terus berkoordinasi dengan forum lalu lintas akan mengupayakan untuk memasang rambu-rambu di sekitar lokasi. Termasuk rambu batas kecepatan di Underpass Kentungan yang tidak melebihi 60 km per jam.
"Kita akan membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan pada saat mengurangi underpass. Kita juga akan buatkan rambu-rambu untuk kecepatan tidak melebihi 60 km per jam," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Kerap Terjadi di Underpass Kentungan, Begini Analisa Dirlantas Polda DIY
Sedangkan opsi pelarangan roda dua atau sepeda motor melintasi Underpass Kentungan masih dikaji lebih lanjut. Aturan itu bisa saja diterapkan jika memang berbagai upaya yang sudah dilakukan tadi tetap tidak bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kita akan membuat (larangan) untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass (Kentungan). Itu nanti setelah ada kajian dari kami," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi