SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY tengah melakukan kajian terkait larangan kendaraan roda dua atau sepeda motor melewati Underpass Kentungan. Hal ini menyusul ruas jalan di wilayah Depok, Sleman tersebut cukup sering terjadi kecelakaan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menuturkan bahwa kajian itu didasari pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini. Pasalnya dari laka lantas di Underpass Kentungan itu mayoritas dialami oleh sepeda motor.
"Iya roda dua (paling banyak). Jadi roda dua banyak yang korban laka lantas. Ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," kata Alfian dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Sejumlah langkah antisipasi sudah dilakukan kepolisian dan pihak terkait untuk menekan angka laka lantas di ruas jalan tersebut. Salah satunya yang terbaru adalah menambah penerangan jalan di sepanjang Underpass Kentungan.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Kerap Terjadi di Underpass Kentungan, Begini Analisa Dirlantas Polda DIY
Pencahayaan yang kurang itu dinilai berpengaruh kepada para pengendara khususnya roda dua. Mengingat underpass tersebut miliki jarak yang cukup panjang.
"Kemarin sudah rapat dengan forum lalu lintas untuk mengantisipasi itu untuk membuat sebuah penerangan di underpass itu, karena kan pencahayaan kurang," ucapnya.
Selanjutnya, disampaikan Alfian, juga berencana akan masang peta kejut di area Underpass Kentungan. Hal itu bertujuan agar para pengendara bisa sedikit mengurangi kecepatannya.
Tak lupa pihaknya dengan terus berkoordinasi dengan forum lalu lintas akan mengupayakan untuk memasang rambu-rambu di sekitar lokasi. Termasuk rambu batas kecepatan di Underpass Kentungan yang tidak melebihi 60 km per jam.
"Kita akan membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan pada saat mengurangi underpass. Kita juga akan buatkan rambu-rambu untuk kecepatan tidak melebihi 60 km per jam," tuturnya.
Baca Juga: Didemo Korban Istaka Karya di Underpass Kentungan, PPK Satker PJN DIY Buka Suara
Sedangkan opsi pelarangan roda dua atau sepeda motor melintasi Underpass Kentungan masih dikaji lebih lanjut. Aturan itu bisa saja diterapkan jika memang berbagai upaya yang sudah dilakukan tadi tetap tidak bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kita akan membuat (larangan) untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass (Kentungan). Itu nanti setelah ada kajian dari kami," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga
-
PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
-
Jangan Ketinggalan, Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Rebutan Sekarang
-
Bupati Sleman Murka, Proyek Parkir Pasar Godean Tak Nyambung, Evaluasi Total
-
Jadi Gaya Hidup Generasi Sekarang, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini! Cuan hingga Rp549 Ribu