SuaraJogja.id - Ditlantas Polda DIY tengah melakukan kajian terkait larangan kendaraan roda dua atau sepeda motor melewati Underpass Kentungan. Hal ini menyusul ruas jalan di wilayah Depok, Sleman tersebut cukup sering terjadi kecelakaan.
Dirlantas Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menuturkan bahwa kajian itu didasari pada kecelakaan lalu lintas yang terjadi belakangan ini. Pasalnya dari laka lantas di Underpass Kentungan itu mayoritas dialami oleh sepeda motor.
"Iya roda dua (paling banyak). Jadi roda dua banyak yang korban laka lantas. Ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," kata Alfian dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Sejumlah langkah antisipasi sudah dilakukan kepolisian dan pihak terkait untuk menekan angka laka lantas di ruas jalan tersebut. Salah satunya yang terbaru adalah menambah penerangan jalan di sepanjang Underpass Kentungan.
Pencahayaan yang kurang itu dinilai berpengaruh kepada para pengendara khususnya roda dua. Mengingat underpass tersebut miliki jarak yang cukup panjang.
"Kemarin sudah rapat dengan forum lalu lintas untuk mengantisipasi itu untuk membuat sebuah penerangan di underpass itu, karena kan pencahayaan kurang," ucapnya.
Selanjutnya, disampaikan Alfian, juga berencana akan masang peta kejut di area Underpass Kentungan. Hal itu bertujuan agar para pengendara bisa sedikit mengurangi kecepatannya.
Tak lupa pihaknya dengan terus berkoordinasi dengan forum lalu lintas akan mengupayakan untuk memasang rambu-rambu di sekitar lokasi. Termasuk rambu batas kecepatan di Underpass Kentungan yang tidak melebihi 60 km per jam.
"Kita akan membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan pada saat mengurangi underpass. Kita juga akan buatkan rambu-rambu untuk kecepatan tidak melebihi 60 km per jam," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Kerap Terjadi di Underpass Kentungan, Begini Analisa Dirlantas Polda DIY
Sedangkan opsi pelarangan roda dua atau sepeda motor melintasi Underpass Kentungan masih dikaji lebih lanjut. Aturan itu bisa saja diterapkan jika memang berbagai upaya yang sudah dilakukan tadi tetap tidak bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kita akan membuat (larangan) untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass (Kentungan). Itu nanti setelah ada kajian dari kami," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas