SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Pitik (23) warga Mlati, Sleman.
Hal ini buntut dari kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 tepatnya di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Yogyakarta. Saat itu korban dan pelaku AM sempat bertemu di jalan sekitar lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu kedua orang tersebut terjadi perselisihan karena untuk korban dianggap oleh pelaku telah menyenggol atau hampir mengenai kendaraannya dengan motor korban," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).
Keduanya saat itu sempat cekcok hingga akhirnya korban dan pelaku sempat menghentikan kendaraan masing-masing. Perdebatan semakin memanas antara korban dan pelaku.
Pada saat perbedatan itu telah selesai kedua orang tersebut sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun pada saat akan meninggalkan lokasi tersebut, korban yang mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut," terangnya.
Disampaikan Archye, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu memang sudah membawa sajam di mobilnya. Pelaku beralasan membawa sajam itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Setelah pembacokan sempat korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku. Karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor
Kendaraan korban pun sempat menjadi sasaran pengerusakan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pinggul sebelah kiri.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Film Animasi Indonesia Ajisaka Menuju Pasar Global, Sony Pictures hingga Netflix Mulai Melirik
-
Pakar UMY Ingatkan Risiko Salah Sasaran Bansos Jika Desil DTSEN Jadi Patokan Mutlak
-
100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar