SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Pitik (23) warga Mlati, Sleman.
Hal ini buntut dari kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 tepatnya di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Yogyakarta. Saat itu korban dan pelaku AM sempat bertemu di jalan sekitar lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu kedua orang tersebut terjadi perselisihan karena untuk korban dianggap oleh pelaku telah menyenggol atau hampir mengenai kendaraannya dengan motor korban," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).
Keduanya saat itu sempat cekcok hingga akhirnya korban dan pelaku sempat menghentikan kendaraan masing-masing. Perdebatan semakin memanas antara korban dan pelaku.
Pada saat perbedatan itu telah selesai kedua orang tersebut sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun pada saat akan meninggalkan lokasi tersebut, korban yang mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut," terangnya.
Disampaikan Archye, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu memang sudah membawa sajam di mobilnya. Pelaku beralasan membawa sajam itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Setelah pembacokan sempat korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku. Karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor
Kendaraan korban pun sempat menjadi sasaran pengerusakan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pinggul sebelah kiri.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Film Lokal Rasa Hollywood, 'Pelangi di Mars' Buktikan Mimpi Anak Bangsa
-
Lawan Arus di Jalan Yogya-Wates, Dua Sepeda Motor Hantam Avanza: Empat Remaja Tewas
-
Sausu Tambu: Dari Pesisir Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Berkat Program Desa BRILiaN
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo : Bawa Nama Pihak Lain Dalam Replik Tak Ubah Substansi Perkara
-
Aksi Brutal Pemuda di Sleman, Lakukan Pengeroyokan dan Bakar Motor Pakai Kembang Api