SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Pitik (23) warga Mlati, Sleman.
Hal ini buntut dari kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 tepatnya di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Yogyakarta. Saat itu korban dan pelaku AM sempat bertemu di jalan sekitar lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu kedua orang tersebut terjadi perselisihan karena untuk korban dianggap oleh pelaku telah menyenggol atau hampir mengenai kendaraannya dengan motor korban," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).
Keduanya saat itu sempat cekcok hingga akhirnya korban dan pelaku sempat menghentikan kendaraan masing-masing. Perdebatan semakin memanas antara korban dan pelaku.
Pada saat perbedatan itu telah selesai kedua orang tersebut sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun pada saat akan meninggalkan lokasi tersebut, korban yang mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut," terangnya.
Disampaikan Archye, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu memang sudah membawa sajam di mobilnya. Pelaku beralasan membawa sajam itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Setelah pembacokan sempat korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku. Karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor
Kendaraan korban pun sempat menjadi sasaran pengerusakan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pinggul sebelah kiri.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Aktivitas Gunung Merapi Level III, Sri Sultan Minta Wisatawan Jangan Nekat Naik ke Puncak
-
Wacana Taruna Akmil Disiplinkan Siswa Sekolah Rakyat, Dinsos DIY Sebut TNI-Polri Sudah Cukup
-
Kuota SMA Negeri Dimakan Siswa Iseng, Disdikpora Terpaksa Buka Seleksi Cadangan
-
PRIMEFEST 2026: Perayaan Pesta Rakyat
-
Dedikasi Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah Kepulauan Sulawesi Tengah