SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Pitik (23) warga Mlati, Sleman.
Hal ini buntut dari kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 tepatnya di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Yogyakarta. Saat itu korban dan pelaku AM sempat bertemu di jalan sekitar lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu kedua orang tersebut terjadi perselisihan karena untuk korban dianggap oleh pelaku telah menyenggol atau hampir mengenai kendaraannya dengan motor korban," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).
Keduanya saat itu sempat cekcok hingga akhirnya korban dan pelaku sempat menghentikan kendaraan masing-masing. Perdebatan semakin memanas antara korban dan pelaku.
Pada saat perbedatan itu telah selesai kedua orang tersebut sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun pada saat akan meninggalkan lokasi tersebut, korban yang mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut," terangnya.
Disampaikan Archye, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu memang sudah membawa sajam di mobilnya. Pelaku beralasan membawa sajam itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Setelah pembacokan sempat korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku. Karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor
Kendaraan korban pun sempat menjadi sasaran pengerusakan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pinggul sebelah kiri.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah