SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkapan seorang pemuda berinisial AM alias Pitik (23) warga Mlati, Sleman.
Hal ini buntut dari kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukannya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menuturkan peristiwa ini terjadi pada 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 tepatnya di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, Yogyakarta. Saat itu korban dan pelaku AM sempat bertemu di jalan sekitar lokasi kejadian.
"Pada saat bertemu kedua orang tersebut terjadi perselisihan karena untuk korban dianggap oleh pelaku telah menyenggol atau hampir mengenai kendaraannya dengan motor korban," kata Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023).
Keduanya saat itu sempat cekcok hingga akhirnya korban dan pelaku sempat menghentikan kendaraan masing-masing. Perdebatan semakin memanas antara korban dan pelaku.
Pada saat perbedatan itu telah selesai kedua orang tersebut sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun pada saat akan meninggalkan lokasi tersebut, korban yang mengendarai motor sempat mengumpat atau memberikan kata-kata kasar kepada pelaku.
"Faktor itu lah yang menyebabkan pelaku gelap mata dan akhirnya menghampiri korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut," terangnya.
Disampaikan Archye, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sayur itu memang sudah membawa sajam di mobilnya. Pelaku beralasan membawa sajam itu hanya untuk berjaga-jaga.
"Setelah pembacokan sempat korban lari masuk ke dalam bengkel diikuti oleh pelaku. Karena ketakutan itu lah korban dimintai pertanggungjawaban terhadap kaca spion yang rusak akhirnya diberikan uang sebanyak Rp500 ribu," terangnya.
Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor
Kendaraan korban pun sempat menjadi sasaran pengerusakan oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pinggul sebelah kiri.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah