Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Rilis kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (16/8/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Masyarakat yang mengetahui kejadian itu segera melaporkan ke Polsek Mantrijeron. Lalu bersama dengan petugas kepolisian menghampiri kejadian untuk mengamankan pelaku dan korban.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk satu buah pedang berukuran 65 cm yang digunakan pelaku untuk penganiayaan tersebut.

Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, kata Archye, sore ini korban yang sempat menjalani perawatan di RS Pratama Kota YIA sudah diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara," ujar dia.

Baca Juga: Remaja di Tangerang Kritis, Disabet Sajam dan Disiram Air Keras Geng Motor

Load More