SuaraJogja.id - Aturan batas usia capres dan cawapres kian marak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang Pilpres 2024. Langkah tersebut diduga menjadi salah satu upaya untuk memuluskan hingga menjegal sejumlah pihak yang akan maju dalam kontestasi politik mendatang.
Terkait hal tersebut, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya tak pernah menggunakan instrumen hukum untuk menjegal satu tokoh yang hendak maju dalam Pilpres 2024 nanti.
"Sejak awal PDI Perjuangan tidak pernah menggunakan instrumen hukum termasuk melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Hasto dikutip Rabu (23/8/2023).
Dijelaskan Hasto, yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa syarat yang berkaitan dengan usia tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang dimiliki oleh DPR RI.
Baca Juga: Usai Dukung Prabowo Subianto, Jawaban Budiman Sudjatmiko Bila Dipecat PDIP: Saya 'Jomblo' Dulu
Sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan legislasi membuat materi muatan suatu undang-undang yang berbeda dengan muatan materi pokok di dalam undang-undang itu.
"Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Berdasarkan kajian yang kami lakukan dari para ahli hukum tata negara terkait dengan usia ini bukanlah kewewenangan dari Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Jika itu merupakan kewenangan MK, kata Hasto, nantinya akan memunculkan banyak gugatan. Mulai dari batas usia menjadi 17 hingga atau bahkan mungkin 98 tahun.
"Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah Apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.
Ditanya mengenai batas usia 70 tahun apakah masih layak atau tidak untuk maju sebagai capres atau cawapres, kata Hasto, bukan layak atau tidak yang kemudian menjadi persoalan. Melainkan kepada ketentuan konstitusi yang menyebutkan capres dan cawapres yang maju harus sehat secara jasmani dan rohani.
Baca Juga: Terkait Pertemuan Puan dan Luhut, Sekjen PDIP Ungkap Pembahasannya
"Ya ketika usia masih sehat, usia 40 tahun tapi tidak sehat jasmani dan rohani ya konstitusi mengatakan tidak. Ketika usia 65 tahun masih sehat jasmani rohani, usia 80 tahun masih sehat jasmani dan rohani itu sama konstitusi diizinkan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Drama Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba, Ngaku Sudah Akrab dengan Tahanan KPK
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Sudah Akrab dengan Tahanan Lain, Hasto Batal Minta Pindah ke Rutan Salemba
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan