SuaraJogja.id - Kendaraan roda dua sudah resmi dilarang melintas di Underpass Kentungan di wilayah Depok, Sleman. Polisi akan melakukan tilang jika ada pengendara masih nekat melintas.
Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F menuturkan bahwa aturan ini diterapkan setelah melalui hasil kesepakatan forum lalu lintas. Terutama dengan mempertimbangkan keselamatan para pengendara roda dua.
"Sudah (diberlakukan larangan melintas di Underpass Kentungan). Kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan dari forum lalu lintas," kata Andhies, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id, beberapa bukaan jalan yang biasa digunakan untuk melintas masuk ke underpass sudah ditutup permanen. Terpantau rambu larangan motor melintas pun sudah terpasang, baik di sisi barat maupun timur underpass.
"Jadi untuk lampu-lampu sudah dipasang terus untuk separator juga sudah dipasang," terangnya.
Andhies menuturkan larangan melintas di underpass ini hanya diberlakukan di Underpass Kentungan saja. Sementara untuk Underpass Jombor masih belum ada pembahasan lebih lanjut.
Hal ini menilik dari data kejadian kecelakaan kendaraan yang melibatkan roda dua lebih banyak terjadi di Underpass Kentungan. Tercatat selama Januari hingga Juli 2023 total ada sembilan kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan
Dari sembilan kecelakaan itu ada dua korban yang meninggal dunia. Disampaikan Andhies, dari sembilan laka lantas itu tujuh kecelakaan yang melibatkan roda dua khususnya.
"Sebagian besar melibatkan roda dua yang kecelakaan di underpass. Kita sosialisasi terus dan sampai saat ini kecelakaan masih nihil," tuturnya.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya, BRI Liga 1 Segera Berlangsung
Andhies memastikan penindakan berupa tilang akan dilakukan kepada pengendara yang masih nekat melintas di Underpass Kentungan. Sementara ini penilangan masih akan dilakukan secara manual.
"Kita lakukan penindakan yang menerobos karena sudah ada rambu marga rambu larangan. Sementara ini kita lakukan penindakan untuk tilang manual dulu. Nanti ke depan akan ada tilang elektronik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
Penembakan di Lapangan Minggiran Yogyakarta: Tuduhan Curi Senar Layangan Berujung Petaka
-
Niat Tagih Utang Berubah Jadi Tangis: Kisah Pria di Depan Pusara Sahabatnya Bikin Nyesek
-
Jogja-Solo Makin Dekat: Kapan Tol Ini Rampung? Ini Progres & Exit Tol Terbarunya