SuaraJogja.id - Kendaraan roda dua sudah resmi dilarang melintas di Underpass Kentungan di wilayah Depok, Sleman. Polisi akan melakukan tilang jika ada pengendara masih nekat melintas.
Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F menuturkan bahwa aturan ini diterapkan setelah melalui hasil kesepakatan forum lalu lintas. Terutama dengan mempertimbangkan keselamatan para pengendara roda dua.
"Sudah (diberlakukan larangan melintas di Underpass Kentungan). Kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan dari forum lalu lintas," kata Andhies, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id, beberapa bukaan jalan yang biasa digunakan untuk melintas masuk ke underpass sudah ditutup permanen. Terpantau rambu larangan motor melintas pun sudah terpasang, baik di sisi barat maupun timur underpass.
"Jadi untuk lampu-lampu sudah dipasang terus untuk separator juga sudah dipasang," terangnya.
Andhies menuturkan larangan melintas di underpass ini hanya diberlakukan di Underpass Kentungan saja. Sementara untuk Underpass Jombor masih belum ada pembahasan lebih lanjut.
Hal ini menilik dari data kejadian kecelakaan kendaraan yang melibatkan roda dua lebih banyak terjadi di Underpass Kentungan. Tercatat selama Januari hingga Juli 2023 total ada sembilan kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan
Dari sembilan kecelakaan itu ada dua korban yang meninggal dunia. Disampaikan Andhies, dari sembilan laka lantas itu tujuh kecelakaan yang melibatkan roda dua khususnya.
"Sebagian besar melibatkan roda dua yang kecelakaan di underpass. Kita sosialisasi terus dan sampai saat ini kecelakaan masih nihil," tuturnya.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya, BRI Liga 1 Segera Berlangsung
Andhies memastikan penindakan berupa tilang akan dilakukan kepada pengendara yang masih nekat melintas di Underpass Kentungan. Sementara ini penilangan masih akan dilakukan secara manual.
"Kita lakukan penindakan yang menerobos karena sudah ada rambu marga rambu larangan. Sementara ini kita lakukan penindakan untuk tilang manual dulu. Nanti ke depan akan ada tilang elektronik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!