SuaraJogja.id - Kendaraan roda dua sudah resmi dilarang melintas di Underpass Kentungan di wilayah Depok, Sleman. Polisi akan melakukan tilang jika ada pengendara masih nekat melintas.
Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F menuturkan bahwa aturan ini diterapkan setelah melalui hasil kesepakatan forum lalu lintas. Terutama dengan mempertimbangkan keselamatan para pengendara roda dua.
"Sudah (diberlakukan larangan melintas di Underpass Kentungan). Kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan dari forum lalu lintas," kata Andhies, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id, beberapa bukaan jalan yang biasa digunakan untuk melintas masuk ke underpass sudah ditutup permanen. Terpantau rambu larangan motor melintas pun sudah terpasang, baik di sisi barat maupun timur underpass.
"Jadi untuk lampu-lampu sudah dipasang terus untuk separator juga sudah dipasang," terangnya.
Andhies menuturkan larangan melintas di underpass ini hanya diberlakukan di Underpass Kentungan saja. Sementara untuk Underpass Jombor masih belum ada pembahasan lebih lanjut.
Hal ini menilik dari data kejadian kecelakaan kendaraan yang melibatkan roda dua lebih banyak terjadi di Underpass Kentungan. Tercatat selama Januari hingga Juli 2023 total ada sembilan kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan
Dari sembilan kecelakaan itu ada dua korban yang meninggal dunia. Disampaikan Andhies, dari sembilan laka lantas itu tujuh kecelakaan yang melibatkan roda dua khususnya.
"Sebagian besar melibatkan roda dua yang kecelakaan di underpass. Kita sosialisasi terus dan sampai saat ini kecelakaan masih nihil," tuturnya.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya, BRI Liga 1 Segera Berlangsung
Andhies memastikan penindakan berupa tilang akan dilakukan kepada pengendara yang masih nekat melintas di Underpass Kentungan. Sementara ini penilangan masih akan dilakukan secara manual.
"Kita lakukan penindakan yang menerobos karena sudah ada rambu marga rambu larangan. Sementara ini kita lakukan penindakan untuk tilang manual dulu. Nanti ke depan akan ada tilang elektronik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Persiku Tumbang di Kandang: PSS Sleman Manfaatkan Kelengahan Lini Belakang
-
Bupati Sleman Kaget! Ada Surat Perjanjian Makan Bergizi Gratis yang Membungkam Dugaan Keracunan
-
Stop Buang Sedotan Sembarangan, Bupati Bantul Geram, Ini Alasannya
-
Kuda Hitam Baru, PSIM Yogyakarta Catat Rekor Tandang Gemilang
-
Rahasia Kemenangan PSIM Jogja Dibongkar, Pelatih Ungkap Taktik Jitu Taklukkan Bali United