SuaraJogja.id - Kendaraan roda dua sudah resmi dilarang melintas di Underpass Kentungan di wilayah Depok, Sleman. Polisi akan melakukan tilang jika ada pengendara masih nekat melintas.
Kasat Lantas Polresta Sleman, Kompol Andhies F menuturkan bahwa aturan ini diterapkan setelah melalui hasil kesepakatan forum lalu lintas. Terutama dengan mempertimbangkan keselamatan para pengendara roda dua.
"Sudah (diberlakukan larangan melintas di Underpass Kentungan). Kemarin sudah penyampaian bahwa BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) dari Kementerian PUPR sudah setuju atas usulan dari forum lalu lintas," kata Andhies, Selasa (29/8/2023).
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id, beberapa bukaan jalan yang biasa digunakan untuk melintas masuk ke underpass sudah ditutup permanen. Terpantau rambu larangan motor melintas pun sudah terpasang, baik di sisi barat maupun timur underpass.
"Jadi untuk lampu-lampu sudah dipasang terus untuk separator juga sudah dipasang," terangnya.
Andhies menuturkan larangan melintas di underpass ini hanya diberlakukan di Underpass Kentungan saja. Sementara untuk Underpass Jombor masih belum ada pembahasan lebih lanjut.
Hal ini menilik dari data kejadian kecelakaan kendaraan yang melibatkan roda dua lebih banyak terjadi di Underpass Kentungan. Tercatat selama Januari hingga Juli 2023 total ada sembilan kecelakaan terjadi di Underpass Kentungan
Dari sembilan kecelakaan itu ada dua korban yang meninggal dunia. Disampaikan Andhies, dari sembilan laka lantas itu tujuh kecelakaan yang melibatkan roda dua khususnya.
"Sebagian besar melibatkan roda dua yang kecelakaan di underpass. Kita sosialisasi terus dan sampai saat ini kecelakaan masih nihil," tuturnya.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya, BRI Liga 1 Segera Berlangsung
Andhies memastikan penindakan berupa tilang akan dilakukan kepada pengendara yang masih nekat melintas di Underpass Kentungan. Sementara ini penilangan masih akan dilakukan secara manual.
"Kita lakukan penindakan yang menerobos karena sudah ada rambu marga rambu larangan. Sementara ini kita lakukan penindakan untuk tilang manual dulu. Nanti ke depan akan ada tilang elektronik," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
5 Pantai di Bantul Yogyakarta yang Bisa Dikunjungi Sekaligus dalam Satu Hari
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari