SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Aminuddin menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi terdakwa mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Heru Prastiyo. Terdakwa sendiri divonis hukuman mati.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Majelis Hakim Aminuddin saat persidangan di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Justru, kata Aminuddin, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Selain itu akibat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma dan kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.
Aminuddin mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tuturnya.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Hukuman Mati
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan berunding dulu bersama terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Tadi juga sudah dibacakan langsung, secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir," ujar Sri.
"Nah di dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," imbuhnya.
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street
-
UGM Angkat Bicara, Ini Kronologi Lengkap Acara Roy Suryo dkk di UC Hotel Tak Difasilitasi Penuh