Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:58 WIB
Persidangan mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Heru Prastiyo, di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Aminuddin menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi terdakwa mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Heru Prastiyo. Terdakwa sendiri divonis hukuman mati.

"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Majelis Hakim Aminuddin saat persidangan di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Justru, kata Aminuddin, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," ucapnya.

Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Hukuman Mati

Selain itu akibat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma dan kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban. 

Aminuddin mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tuturnya. 

Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Baca Juga: Kapolda DIY Sebut Tes DNA Korban Mutilasi Sleman Identik Orang Tua

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan berunding dulu bersama terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. 

"Tadi juga sudah dibacakan langsung, secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir," ujar Sri.

"Nah di dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," imbuhnya.

Load More