SuaraJogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Aminuddin menyatakan tidak ada perbuatan meringankan bagi terdakwa mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Heru Prastiyo. Terdakwa sendiri divonis hukuman mati.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Majelis Hakim Aminuddin saat persidangan di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Justru, kata Aminuddin, ada sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah sangat terencana dan matang.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab dan tidak berperikemanusiaan," ucapnya.
Selain itu akibat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma dan kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga korban khususnya bagi anak korban.
Aminuddin mengatakan perbuatan terdakwa juga termasuk mengejutkan dan menakutkan. Sehingga sangat meresahkan masyarakat di DIY pada khususnya dan umumnya di Republik Indonesia.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tuturnya.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Baca Juga: Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Hukuman Mati
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan berunding dulu bersama terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Tadi juga sudah dibacakan langsung, secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir," ujar Sri.
"Nah di dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," imbuhnya.
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta