SuaraJogja.id - Sidang perkara mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman memasuki tahap akhir. Terdakwa atas nama Heru Prastiyo menjalani agenda pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Heru Prastiyo bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Terdakwa divonis hukuman mati.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Aminuddin, saat membacakan amar di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Selain itu majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk tetap ditahan di rutan. Selanjutnya sejumlah barang bukti kejadian dikembalikan ke saksi dan keluarga korban serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan. JPU menuntut supaya majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal yakni pidana mati.
Baca Juga: Enam Jam Mencekam di Kamar 51 Wisma Kaliurang, Kilas Balik Kasus Mutilasi di Sleman
Berita Terkait
-
Ajukan Pledoi, Permintaan Maaf Jadi Pertimbangan Penasehat Hukum Ringankan Tuntutan Terdakwa Mutilasi
-
Disebut Keji dan Tak Berperikemanusiaan, Heru Prastiyo Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Dituntut Hukuman Mati
-
Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Jakal Ditunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Masyarakat Makin Sadar Pentingnya Investasi, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9%
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial untuk Warga Jogja! Rp149 Ribu Siap Diklaim
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta