SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk menunda persidangan terhadap terdakwa Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini harus ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap.
Seharusnya sidang tersebut berlangsung pada Kamis (10/8/2023) pukul 09.00 WIB pagi tadi. Namun majelis hakim harus menunda sidang karena JPU yang mengaku belum siap dengan tuntutannya.
"Ini penuntut umum, dia ngomong belum siap dengan tuntutan pidana. Artinya kalau belum siap sidang hari ini tidak bisa kita lanjutkan," kata Majelis Hakim Aminuddin, Kamis (10/8/2023) saat persidangan.
Berdasarkan kesepakatan dengan JPU, maka sidang kemudian ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan. Sementara ini terdakwa tetap ditahan di rutan.
"Sidang kita tunda sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum. Kita kembali agenda tuntutan hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 dan kamu (terdakwa) tetap ditahan di rutan," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengungkapkan penundaan ini dilakukan menyusul rencana tuntutan jaksa (rentut) yang disampaikan ke Kejaksaan Agung belum turun hingga sekarang. Sehingga pihaknya belum siap membacakan surat tuntutan tersebut.
"Karena pidana yang diajukan sampai Kejaksaan Agung, dan sampai pagi ini belum turun jadi kita tunda," ucap Agung.
Belum dapat dipastikan kapan rentut itu bisa turun. Namun pihaknya berharap rentut bisa segera turun sebelum agenda persidangan pekan depan digelar.
"Belum tahu (kapan turun). Karena di sana kan antrean seluruh Indonesia. Insyaallah secepatnya," tandasnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Motif pembunuhan itu diketahui akibat masalah ekonomi. Heru mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) sehingga dia nekat membunuh korban untuk merampas hartanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
Terkini
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon
-
Polresta Sleman Sita 4.231 Botol Miras! Penjual Online Diburu, Ini Ancaman Hukumannya
-
Hujan Angin Kencang Guyur 3 Daerah di DIY, BPBD Laporkan Pohon Tumbang hingg Baliho Roboh