SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap bahwa hasil operasi curanmor tahun 2023. Hasilnya total ada sebanyak 29 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah hukum Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor progo 2023 itu itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin. Hasilnya jajaran berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang di antaranya 19 merupakan target operasi dan 4 kasus non target operasi.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang. Dari 29 orang ini ada beberapa yang residivis," ujar Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi merinci pengungkapan kasus itu yakni ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus, Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.
"Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," ucap Endriadi.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini.
"Modus yang bersangkutan melihat adanya peluang terhadap kendaraan yang ada. Kemudian mereka menggunakan kunci T mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk lokasi berada di sejumlah tempat. Termasuk saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Masalah lokasi bisa dimana saja. Itu nemang ada stiker [tiket konser] dan lain-lain lah. Intinya modusnya adalah kunci T dan ada kesempatan para pelaku melakukan kejahatan curanmor," terangnya.
Sejumlah barang bukti, kata Endriadi ada yang sudah dijual. Beberapa motor pun sudah dipreteli untuk kemudian dijual kembali.
"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.
Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Ironi Surplus Telur, UGM Peringatkan Risiko Investasi Asing Ancam Peternak Lokal
-
Kinerja BRI 2026: Laba Rp15,5 Triliun Naik 13,7% Pada Triwulan Pertama
-
Hujan Deras Disertai Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Atap Rumah Beterbangan dan Pohon Tumbang
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga