SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap bahwa hasil operasi curanmor tahun 2023. Hasilnya total ada sebanyak 29 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah hukum Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor progo 2023 itu itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin. Hasilnya jajaran berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang di antaranya 19 merupakan target operasi dan 4 kasus non target operasi.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang. Dari 29 orang ini ada beberapa yang residivis," ujar Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi merinci pengungkapan kasus itu yakni ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus, Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.
"Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," ucap Endriadi.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini.
"Modus yang bersangkutan melihat adanya peluang terhadap kendaraan yang ada. Kemudian mereka menggunakan kunci T mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk lokasi berada di sejumlah tempat. Termasuk saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Masalah lokasi bisa dimana saja. Itu nemang ada stiker [tiket konser] dan lain-lain lah. Intinya modusnya adalah kunci T dan ada kesempatan para pelaku melakukan kejahatan curanmor," terangnya.
Sejumlah barang bukti, kata Endriadi ada yang sudah dijual. Beberapa motor pun sudah dipreteli untuk kemudian dijual kembali.
"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.
Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau