SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap bahwa hasil operasi curanmor tahun 2023. Hasilnya total ada sebanyak 29 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah hukum Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor progo 2023 itu itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin. Hasilnya jajaran berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang di antaranya 19 merupakan target operasi dan 4 kasus non target operasi.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang. Dari 29 orang ini ada beberapa yang residivis," ujar Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi merinci pengungkapan kasus itu yakni ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus, Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.
"Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," ucap Endriadi.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini.
"Modus yang bersangkutan melihat adanya peluang terhadap kendaraan yang ada. Kemudian mereka menggunakan kunci T mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk lokasi berada di sejumlah tempat. Termasuk saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Masalah lokasi bisa dimana saja. Itu nemang ada stiker [tiket konser] dan lain-lain lah. Intinya modusnya adalah kunci T dan ada kesempatan para pelaku melakukan kejahatan curanmor," terangnya.
Sejumlah barang bukti, kata Endriadi ada yang sudah dijual. Beberapa motor pun sudah dipreteli untuk kemudian dijual kembali.
"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.
Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik