SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap bahwa hasil operasi curanmor tahun 2023. Hasilnya total ada sebanyak 29 pelaku yang ditangkap di seluruh wilayah hukum Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto menuturkan operasi curanmor progo 2023 itu itu digelar selama 14 hari mulai tanggal 14-27 Agustus 2023 kemarin. Hasilnya jajaran berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yang di antaranya 19 merupakan target operasi dan 4 kasus non target operasi.
"Pelaku yang sudah diamankan sebanyak 29 orang. Dari 29 orang ini ada beberapa yang residivis," ujar Nugroho saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (5/9/2023).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi merinci pengungkapan kasus itu yakni ada 4 kasus di Polresta Yogyakarta, lalu Polresta Sleman ada 6 kasus, Polres Bantul ada 5 kasus, Polres Kulon Progo ada 2 kasus dan Polres Gunung Kidul ada 2 kasus.
"Dari data ini bahwa jelas kita dapat mengetahui bahwa kejadian curanmor terjadi di seluruh wilayah DIY," ucap Endriadi.
Polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 kendaraan bermotor roda dua. Ditambah dengan alat yang digunakan maupun barang-barang bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa pidana ini.
"Modus yang bersangkutan melihat adanya peluang terhadap kendaraan yang ada. Kemudian mereka menggunakan kunci T mendorong dan membawa hasil kejahatan tersebut," kata dia.
Sedangkan untuk lokasi berada di sejumlah tempat. Termasuk saat konser-konser musik yang sempat diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Masalah lokasi bisa dimana saja. Itu nemang ada stiker [tiket konser] dan lain-lain lah. Intinya modusnya adalah kunci T dan ada kesempatan para pelaku melakukan kejahatan curanmor," terangnya.
Sejumlah barang bukti, kata Endriadi ada yang sudah dijual. Beberapa motor pun sudah dipreteli untuk kemudian dijual kembali.
"Masih kita lakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut. Semua pelaku [eksekutor], 29 orang tadi, hanya motor saja," ucapnya.
Akibat kejadian ini para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Untuk masyarakat yang merasa kehilangan bisa untuk datang ke Polda DIY dengan membawa bukti sah kendaraan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menggunakan kendaraan bermotor agar selalu menjaga keamanannya kunci stang, kunci ganda, kemudian parkir kendaraan yang memang sudah disiapkan. Kemudian apabila ada yang merasa kehilangan silakan datang ke Polda DIY untuk mengecek dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk