SuaraJogja.id - Aksi perusakan disertai penganiayaan petugas terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04 di Jalan Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (07/09/2023). Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Dari laporan yang kami terima, aksi yang dilakukan oleh belasan orang ini tidak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator tetapi juga melakukan perusakan fasilitas cctv spbu atau kamera pengawas, fasilitas kantor dan sejumlah dokumen spbu," ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (08/09/2023).
Menurut Brasto, Pertamina sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak pihak kepolisian. Pengelola SPBU pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatasi masalah itu.
Berdasarkan laporan, aksi tersebut diduga dipicu dengan adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU. Sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
Menurut Brasto, PT Pertamina Patra Niaga memang dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan. Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.
"Kami mengapresiasi spbu yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan bbm subsidi," jelasnya.
Brasto menambahkan, operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga.
Dengan adanya kasus tersebut, apabila pembeli terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian biosolar subsidi, maka Pertamina dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU. Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU.
"Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan," ujarnya.
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, lanjut Brasto terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina. Hal itu dilakukan untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan dapat lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Tak Ada Hal Meringankan, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui dan Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar
Brasto berharap bila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, mereka dapat melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Jika masyarakat dan konsumen ingin mengetahui mengenai produk dan layanan pertamina patra niaga, maka bisa melihat sosial media resmi pertamina," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up