SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial HS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu menyusul aksi warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. Berdasarkan pemeriksaan korban sendiri merupakan adik-adik kelas dari terduga pelaku.
"Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah 5 orang. Pelaku diketahui alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Parilska, Senin (11/9/2023).
Diungkapkan Parliska, peristiwa itu berawal ketika pelaku HS meminta para korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas diminta untuk membentuk dua baris depan dan belakang.
Dari sana pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku menyabetkan ikat pinggang kepada bagian punggung sejumlah korban itu.
Tak hanya berhenti di sana, kata Parliska, pelaku juga sempat menginjak bagian dada sejumlah korbannya. Pelaku pun menggunakan double stik hingga alat kelamin sapi yang sudah di keringkan untuk menganiaya para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran marah kepada para korban. Sebab tidak menepati janji ketika melakukan pertandingan futsal melawan SMP lain beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, masalah lain yakni permasalahan pembuatan kaos yang juga belum selesai," paparnya.
Parilska menuturkan bahwa aksi pelaku ini berhasil terbongkar usai ada salah seorang warga yang melapor ke Polsek Berbah. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan double stik.
"Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
-
SK Bunga Melati: Klub Futsal Belanda yang Dibela Eks Ajax Keturunan Indonesia
-
Ukuran Bola Futsal dan Sepak Bola: Sama atau Tidak?
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Diduga Keletihan, Kakek Asal Playen Ditemukan Tewas Tertelungkup di Ladang
-
Berhasrat Amankan Tiga Poin, Ini Taktik Arema FC Jelang Hadapi PSS Sleman
-
Para Kepala Daerah Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Kemendagri Ungkap Hasilnya
-
Gali Potensi Buah Lokal, Dinas Pertanian Kulon Progo Gelar Heboh Buah
-
Bawa Celurit di Jalanan, 3 Remaja di Bantul Diamankan Warga