SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial HS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu menyusul aksi warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. Berdasarkan pemeriksaan korban sendiri merupakan adik-adik kelas dari terduga pelaku.
"Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah 5 orang. Pelaku diketahui alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Parilska, Senin (11/9/2023).
Diungkapkan Parliska, peristiwa itu berawal ketika pelaku HS meminta para korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas diminta untuk membentuk dua baris depan dan belakang.
Dari sana pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku menyabetkan ikat pinggang kepada bagian punggung sejumlah korban itu.
Tak hanya berhenti di sana, kata Parliska, pelaku juga sempat menginjak bagian dada sejumlah korbannya. Pelaku pun menggunakan double stik hingga alat kelamin sapi yang sudah di keringkan untuk menganiaya para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran marah kepada para korban. Sebab tidak menepati janji ketika melakukan pertandingan futsal melawan SMP lain beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, masalah lain yakni permasalahan pembuatan kaos yang juga belum selesai," paparnya.
Parilska menuturkan bahwa aksi pelaku ini berhasil terbongkar usai ada salah seorang warga yang melapor ke Polsek Berbah. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan double stik.
"Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Sri Mulyani Dicopot jadi Berita Baik
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
Terkini
-
8-14 September: DIY Dalam Pengawasan Ketat, Apa Tujuan Operasi Aman Nusa I Progo-2025?
-
RSUP Sardjito Pulangkan Korban Ricuh Polda DIY, Termasuk Polisi, Ini Kondisi Terakhir Mereka
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair? Begini Trik Jitu Berburu DANA Kaget Hari Ini
-
Bantul Tolak Sampah dari Luar Daerah: Fokus Benahi Sampah Sendiri, Ini Strateginya
-
Langit Jogja Akan Memerah, Gerhana Bulan Total Minggu Malam Bisa Dilihat Sempurna