SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial HS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu menyusul aksi warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. Berdasarkan pemeriksaan korban sendiri merupakan adik-adik kelas dari terduga pelaku.
"Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah 5 orang. Pelaku diketahui alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Parilska, Senin (11/9/2023).
Diungkapkan Parliska, peristiwa itu berawal ketika pelaku HS meminta para korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas diminta untuk membentuk dua baris depan dan belakang.
Dari sana pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku menyabetkan ikat pinggang kepada bagian punggung sejumlah korban itu.
Tak hanya berhenti di sana, kata Parliska, pelaku juga sempat menginjak bagian dada sejumlah korbannya. Pelaku pun menggunakan double stik hingga alat kelamin sapi yang sudah di keringkan untuk menganiaya para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran marah kepada para korban. Sebab tidak menepati janji ketika melakukan pertandingan futsal melawan SMP lain beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, masalah lain yakni permasalahan pembuatan kaos yang juga belum selesai," paparnya.
Parilska menuturkan bahwa aksi pelaku ini berhasil terbongkar usai ada salah seorang warga yang melapor ke Polsek Berbah. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan double stik.
"Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin