SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial HS (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu menyusul aksi warga Jomblang, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto. Berdasarkan pemeriksaan korban sendiri merupakan adik-adik kelas dari terduga pelaku.
"Korban yang sudah melapor ke kita berjumlah 5 orang. Pelaku diketahui alumni di salah satu SMP di daerah Berbah. Meskipun begitu, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Parilska, Senin (11/9/2023).
Diungkapkan Parliska, peristiwa itu berawal ketika pelaku HS meminta para korban untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban lantas diminta untuk membentuk dua baris depan dan belakang.
Dari sana pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap para korban. Pelaku menyabetkan ikat pinggang kepada bagian punggung sejumlah korban itu.
Tak hanya berhenti di sana, kata Parliska, pelaku juga sempat menginjak bagian dada sejumlah korbannya. Pelaku pun menggunakan double stik hingga alat kelamin sapi yang sudah di keringkan untuk menganiaya para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran marah kepada para korban. Sebab tidak menepati janji ketika melakukan pertandingan futsal melawan SMP lain beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan, korban dianiaya karena tidak membayar denda yang dilanggar saat bermain futsal sebesar Rp500 ribu. Di samping itu, masalah lain yakni permasalahan pembuatan kaos yang juga belum selesai," paparnya.
Parilska menuturkan bahwa aksi pelaku ini berhasil terbongkar usai ada salah seorang warga yang melapor ke Polsek Berbah. Pihak kepolisian yang mendapati laporan itu lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak lama pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kelamin sapi kering dengan panjang 57 cm dan double stik.
"Atas kasus itu, pelaku terancam pasal 76c Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik