SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus bang jago berinisial ND (44). Pria yang merupakan warga Bantul itu ditangkap usai nekat melakukan pencurian dan pengerusakan di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa itu bermula pada Kamis (24/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Pelaku ND datang ke rumah seorang korban berinisial K dengan niat untuk menagih utang.
Namun, pelaku saat itu tak bertemu dengan korban yang dimaksud. Ia hanya berjumpa dengan dua orang penghuni kos yang berada di sebelah rumah yang dituju.
Dari sana pelaku lantas emosi hingga mengambil batu di dalam pekarangan rumah K. Kemudian langsung menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K.
"Sehingga saat pelaku merusak bagian kaca belakang kemudian pelaku tidak puas dan mengambil batu sebongkah lagi, sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil dan saat kaca tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor," kata Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Usai melakukan pengerusakan itu, pelaku yang datang bersama seorang temannya itu pulang. Ia berniat menjual tas berisi raket tenis dan badminton tersebut.
Namun usut punya usut, mobil tersebut ternyata bukan sosok K yang dimaksud. Melainkan milik seorang anggota TNI berinisial ES.
"Jadi teman dari pelaku ini punya utang ke K dan dengan inisiatif pelaku menagih utangnya ke K. Jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas," ujarnya.
"Pelaku hanya inisiatif membantu temannya begitu. Jadi tidak ada dijanjikan nominal berapapun hanya dengan inisiatif pelaku, ingin membantu tanpa sepengetahuan temannya," imbuhnya.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Akibat aksi bang jago ini, kata Bagas, mobil korban mengalami kerusakan di bagian kaca belakang serta kehilangan raket tenis dan badminton. Kerugian pemilik mobil ditaksir mencapai Rp8 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan saksi dan juga barang bukti yang cukup kami menerapkan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda