SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus bang jago berinisial ND (44). Pria yang merupakan warga Bantul itu ditangkap usai nekat melakukan pencurian dan pengerusakan di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa itu bermula pada Kamis (24/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Pelaku ND datang ke rumah seorang korban berinisial K dengan niat untuk menagih utang.
Namun, pelaku saat itu tak bertemu dengan korban yang dimaksud. Ia hanya berjumpa dengan dua orang penghuni kos yang berada di sebelah rumah yang dituju.
Dari sana pelaku lantas emosi hingga mengambil batu di dalam pekarangan rumah K. Kemudian langsung menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K.
"Sehingga saat pelaku merusak bagian kaca belakang kemudian pelaku tidak puas dan mengambil batu sebongkah lagi, sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil dan saat kaca tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor," kata Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Usai melakukan pengerusakan itu, pelaku yang datang bersama seorang temannya itu pulang. Ia berniat menjual tas berisi raket tenis dan badminton tersebut.
Namun usut punya usut, mobil tersebut ternyata bukan sosok K yang dimaksud. Melainkan milik seorang anggota TNI berinisial ES.
"Jadi teman dari pelaku ini punya utang ke K dan dengan inisiatif pelaku menagih utangnya ke K. Jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas," ujarnya.
"Pelaku hanya inisiatif membantu temannya begitu. Jadi tidak ada dijanjikan nominal berapapun hanya dengan inisiatif pelaku, ingin membantu tanpa sepengetahuan temannya," imbuhnya.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Akibat aksi bang jago ini, kata Bagas, mobil korban mengalami kerusakan di bagian kaca belakang serta kehilangan raket tenis dan badminton. Kerugian pemilik mobil ditaksir mencapai Rp8 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan saksi dan juga barang bukti yang cukup kami menerapkan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera