SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus bang jago berinisial ND (44). Pria yang merupakan warga Bantul itu ditangkap usai nekat melakukan pencurian dan pengerusakan di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa itu bermula pada Kamis (24/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Pelaku ND datang ke rumah seorang korban berinisial K dengan niat untuk menagih utang.
Namun, pelaku saat itu tak bertemu dengan korban yang dimaksud. Ia hanya berjumpa dengan dua orang penghuni kos yang berada di sebelah rumah yang dituju.
Dari sana pelaku lantas emosi hingga mengambil batu di dalam pekarangan rumah K. Kemudian langsung menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K.
"Sehingga saat pelaku merusak bagian kaca belakang kemudian pelaku tidak puas dan mengambil batu sebongkah lagi, sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil dan saat kaca tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor," kata Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Usai melakukan pengerusakan itu, pelaku yang datang bersama seorang temannya itu pulang. Ia berniat menjual tas berisi raket tenis dan badminton tersebut.
Namun usut punya usut, mobil tersebut ternyata bukan sosok K yang dimaksud. Melainkan milik seorang anggota TNI berinisial ES.
"Jadi teman dari pelaku ini punya utang ke K dan dengan inisiatif pelaku menagih utangnya ke K. Jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas," ujarnya.
"Pelaku hanya inisiatif membantu temannya begitu. Jadi tidak ada dijanjikan nominal berapapun hanya dengan inisiatif pelaku, ingin membantu tanpa sepengetahuan temannya," imbuhnya.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Akibat aksi bang jago ini, kata Bagas, mobil korban mengalami kerusakan di bagian kaca belakang serta kehilangan raket tenis dan badminton. Kerugian pemilik mobil ditaksir mencapai Rp8 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan saksi dan juga barang bukti yang cukup kami menerapkan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Skandal Internet Sleman: Kejati DIY segera Umumkan Calon Tersangka Korupsi!
-
Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
-
Dinamika Mengejutkan di Sekolah Rakyat: Dari Rindu Rumah Hingga Rehabilitasi Kecanduan Rokok
-
Proyek Tol Jogja-Solo Sentuh Ring Road Kronggahan, Bagaimana Dampaknya ke Lalu Lintas?
-
Bansos Kulon Progo Bocor? Modus Judi Online Terungkap, NIK Penerima Disalahgunakan