SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus bang jago berinisial ND (44). Pria yang merupakan warga Bantul itu ditangkap usai nekat melakukan pencurian dan pengerusakan di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja.
Kasubnit 11 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menuturkan peristiwa itu bermula pada Kamis (24/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Pelaku ND datang ke rumah seorang korban berinisial K dengan niat untuk menagih utang.
Namun, pelaku saat itu tak bertemu dengan korban yang dimaksud. Ia hanya berjumpa dengan dua orang penghuni kos yang berada di sebelah rumah yang dituju.
Dari sana pelaku lantas emosi hingga mengambil batu di dalam pekarangan rumah K. Kemudian langsung menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K.
"Sehingga saat pelaku merusak bagian kaca belakang kemudian pelaku tidak puas dan mengambil batu sebongkah lagi, sehingga menyebabkan kerusakan pada mobil pelapor di sebelah belakang kaca mobil dan saat kaca tersebut pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor," kata Bagas saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).
Usai melakukan pengerusakan itu, pelaku yang datang bersama seorang temannya itu pulang. Ia berniat menjual tas berisi raket tenis dan badminton tersebut.
Namun usut punya usut, mobil tersebut ternyata bukan sosok K yang dimaksud. Melainkan milik seorang anggota TNI berinisial ES.
"Jadi teman dari pelaku ini punya utang ke K dan dengan inisiatif pelaku menagih utangnya ke K. Jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang tersebut sudah lunas," ujarnya.
"Pelaku hanya inisiatif membantu temannya begitu. Jadi tidak ada dijanjikan nominal berapapun hanya dengan inisiatif pelaku, ingin membantu tanpa sepengetahuan temannya," imbuhnya.
Baca Juga: Roto Tersangka Utama Pencurian Truk di Jakarta Barat Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Akibat aksi bang jago ini, kata Bagas, mobil korban mengalami kerusakan di bagian kaca belakang serta kehilangan raket tenis dan badminton. Kerugian pemilik mobil ditaksir mencapai Rp8 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari keterangan saksi dan juga barang bukti yang cukup kami menerapkan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara