SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Kekinian terkait dengan dugaan informasi pertemuan pimpinan KPK dengan seorang tahanan di lantai 15 gedung Merah Putih.
Menyoroti hal ini, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyatakan bahwa tindakan tegas harus dilakukan jika informasi tersebut memang terbukti. Sebab itu tak hanya merupakan pelanggaran etik tapi juga tindak pidana.
"Di dalam Pasal 36 undang-undang KPK itu sangat jelas bahwa ada larangan bagi pimpinan KPK untuk mengadakan hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya jika memang informasi itu benar maka kasus ini menunjukkan keroposnya lembaga anti rasuah itu. Pasalnya kasus semacam ini bukan kali sekali ini saja terjadi.
Zaenur menyebut dulu ada kasus Lili Pintauli Siregar yang diketahui menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK. Jika terulang lagi, maka berarti tidak ada perbaikan apapun dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.
Disampaikan Zaenur, ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus ini terulang. Pertama akibat sikap yang lembek dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menindaklanjuti kasus sebelumnya.
"Adanya sikap remisif dengan putusan dewas yang sangat lembek di kasus LPS (Lili Pintauli Siregar hanya sanksi sedang) itu, kemudian tidak membuat jera pihak lain, pihak lain ya berani mengulangi perbuatan lah wong Dewas-nya lembek begitu," ujarnya.
Kemudian, kedua tidak sekadar sanksi lembek tetapi juga tidak ada proses penegakan hukum secara pidana. Jadi dari sisi pidana tidak ada pelaporan dari KPK kepada penegak hukum lain, misalnya dalam hal ini kepolisian atau bahkan ditangani sendiri oleh KPK.
Padahal pada Pasal 65 Undang-undang KPK tertulis bahwa saat ada pelanggaran terhadap Pasal 36, yakni pimpinan KPK menjalin komunikasi dengan pihak berperkara diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
"Nah karena yang pertama sanksi dari dewas lembek, kedua tidak ada pelaporan dan penindakan secara pidana maka kemudian ini terulang kembali," tuturnya.
Sebagai tindaklanjut, kata Zaenur, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait informasi ini. Menurutnya ini adalah hal yang mudah bagi KPK untuk ditindaklanjuti.
"Saya percaya ini hal yang mudah ya level KPK untuk menindaklanjuti informasi seperti ini mah sangat kecil. Ada yang bilang periksa CCTV, ada banyak saksi, ada banyak petugas yang di KPK itu semua by sistem. Bahkan untuk masuk ke ruangan saja itu kan ada aksesnya," terangnya.
"Di KPK di semua ruangan ada cctvnya, untuk masuk ke ruang-ruang itu ada kartu aksesnya. Sehingga bisa ditrace siapa saja yang melakukan akses terhadap ruang-ruang tersebut. Sangat mudah untuk melakukan pemeriksaan kalau ada kemauan," sambungnya.
Setelah pemeriksaan dan jika memang terbukti, maka sanksi tegas dan berat harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Serta ditambah dengan diproses secara pidana.
"Kalau itu tidak dilakukan ya masyarakat semakin yakin bahwa di KPK semuanya itu rusak semua, termasuk Dewas yang berisi nama-nama mentereng itu, rusak semua kalau sampai Dewas di kesempatan yang kesekian kalinya ini tetap lembek," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sosok Kepala Rutan Salemba yang Dinonaktifkan Buntut 7 Tahanannya Kabur
-
Buntut 7 Tahanan Narkoba Kabur, Yusril Perintahkan Kemen Imipas Investigasi Rutan Salemba
-
DPR Mau Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut 7 Tahanan Salemba Kabur, Begini Respons Menko Yusril
-
Ketua Komisi XIII Ungkap Karutan Salemba Dinonaktifkan Buntut Kaburnya 7 Tahanan Narkoba
-
Anggota Komisi XIII DPR Inspeksi Rutan Salemba Usai 7 Tahanan Narkoba Kabur, Ini Hasilnya
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
Terkini
-
Peringati Hari Pahlawan, The 101 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Pameran Seni Peaceful Harmony
-
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
-
Cegah Tindakan Pelecehan Terhadap Anak, Ini Tips Sampaikan Pendidikan Seksual kepada Buah Hati
-
Pola Penyakit di Indonesia Alami Pergeseran, Pakar Sebut Gaya Hidup Jadi Pemicu
-
Gelar Simposium di UIN Sunan Kalijaga, Ini Sembilan Rekomendasi Gusdurian Soal Kebebasan Beragama di Indonesia