SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan visa khusus untuk kegiatan olahraga dan komser yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA). Proses permohonan visa sport dan visa music and art saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, langkah ini diambil untuk memanfaatkan momentum saat banyak event internasional yang akan digelar di Indonesia.
Di antaranya adalah MotoGP pada bulan Oktober, Konser Coldplay pada bulan November, dan Piala Dunia U-17.
"Upaya penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama bagi gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy dalam keterang tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis asing. Ke depannya, tim resmi atlet, penyelenggara event, atau promotor artis internasional tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal lima tahun.
Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa atlet dan artis asing hanya berada dalam negeri untuk waktu yang singkat dan pekerjaan mereka tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal.
"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," kata dia.
Silmy berharap bahwa dengan penyederhanaan persyaratan ini, Indonesia dapat menggelar lebih banyak event olahraga dan konser musik berskala internasional. Berdasarkan kesuksesan ASIAN Games 2018, dia berharap Indonesia dapat menjadi magnet bagi wisatawan asing yang ingin menyaksikan pertandingan olahraga internasional atau konser musik di Indonesia.
Dia menekankan bahwa selama ini warga negara Indonesia (WNI) sering pergi ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Australia, bahkan Jepang untuk menonton konser.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan
Dengan penyederhanaan persyaratan ini, diharapkan penyelenggara event akan lebih tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia, sehingga lebih banyak warga negara asing datang ke Indonesia untuk menonton, yang akan mendatangkan devisa dan mengurangi kebutuhan WNI untuk pergi ke luar negeri untuk menikmati konser atau event olahraga.
Perubahan ini akan meminimalkan kerumitan yang sebelumnya terkait dengan persyaratan visa bagi atlet dan artis asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk