SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan visa khusus untuk kegiatan olahraga dan komser yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA). Proses permohonan visa sport dan visa music and art saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, langkah ini diambil untuk memanfaatkan momentum saat banyak event internasional yang akan digelar di Indonesia.
Di antaranya adalah MotoGP pada bulan Oktober, Konser Coldplay pada bulan November, dan Piala Dunia U-17.
"Upaya penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama bagi gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy dalam keterang tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis asing. Ke depannya, tim resmi atlet, penyelenggara event, atau promotor artis internasional tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal lima tahun.
Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa atlet dan artis asing hanya berada dalam negeri untuk waktu yang singkat dan pekerjaan mereka tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal.
"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," kata dia.
Silmy berharap bahwa dengan penyederhanaan persyaratan ini, Indonesia dapat menggelar lebih banyak event olahraga dan konser musik berskala internasional. Berdasarkan kesuksesan ASIAN Games 2018, dia berharap Indonesia dapat menjadi magnet bagi wisatawan asing yang ingin menyaksikan pertandingan olahraga internasional atau konser musik di Indonesia.
Dia menekankan bahwa selama ini warga negara Indonesia (WNI) sering pergi ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Australia, bahkan Jepang untuk menonton konser.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan
Dengan penyederhanaan persyaratan ini, diharapkan penyelenggara event akan lebih tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia, sehingga lebih banyak warga negara asing datang ke Indonesia untuk menonton, yang akan mendatangkan devisa dan mengurangi kebutuhan WNI untuk pergi ke luar negeri untuk menikmati konser atau event olahraga.
Perubahan ini akan meminimalkan kerumitan yang sebelumnya terkait dengan persyaratan visa bagi atlet dan artis asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi