SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan visa khusus untuk kegiatan olahraga dan komser yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA). Proses permohonan visa sport dan visa music and art saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, langkah ini diambil untuk memanfaatkan momentum saat banyak event internasional yang akan digelar di Indonesia.
Di antaranya adalah MotoGP pada bulan Oktober, Konser Coldplay pada bulan November, dan Piala Dunia U-17.
"Upaya penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama bagi gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy dalam keterang tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis asing. Ke depannya, tim resmi atlet, penyelenggara event, atau promotor artis internasional tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal lima tahun.
Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa atlet dan artis asing hanya berada dalam negeri untuk waktu yang singkat dan pekerjaan mereka tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal.
"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," kata dia.
Silmy berharap bahwa dengan penyederhanaan persyaratan ini, Indonesia dapat menggelar lebih banyak event olahraga dan konser musik berskala internasional. Berdasarkan kesuksesan ASIAN Games 2018, dia berharap Indonesia dapat menjadi magnet bagi wisatawan asing yang ingin menyaksikan pertandingan olahraga internasional atau konser musik di Indonesia.
Dia menekankan bahwa selama ini warga negara Indonesia (WNI) sering pergi ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Australia, bahkan Jepang untuk menonton konser.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan
Dengan penyederhanaan persyaratan ini, diharapkan penyelenggara event akan lebih tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia, sehingga lebih banyak warga negara asing datang ke Indonesia untuk menonton, yang akan mendatangkan devisa dan mengurangi kebutuhan WNI untuk pergi ke luar negeri untuk menikmati konser atau event olahraga.
Perubahan ini akan meminimalkan kerumitan yang sebelumnya terkait dengan persyaratan visa bagi atlet dan artis asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin