SuaraJogja.id - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan visa khusus untuk kegiatan olahraga dan komser yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA). Proses permohonan visa sport dan visa music and art saat ini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, langkah ini diambil untuk memanfaatkan momentum saat banyak event internasional yang akan digelar di Indonesia.
Di antaranya adalah MotoGP pada bulan Oktober, Konser Coldplay pada bulan November, dan Piala Dunia U-17.
"Upaya penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama bagi gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy dalam keterang tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis asing. Ke depannya, tim resmi atlet, penyelenggara event, atau promotor artis internasional tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), atau surat keterangan berpengalaman kerja selama minimal lima tahun.
Keputusan ini didasarkan pada kenyataan bahwa atlet dan artis asing hanya berada dalam negeri untuk waktu yang singkat dan pekerjaan mereka tidak bersaing dengan tenaga kerja lokal.
"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," kata dia.
Silmy berharap bahwa dengan penyederhanaan persyaratan ini, Indonesia dapat menggelar lebih banyak event olahraga dan konser musik berskala internasional. Berdasarkan kesuksesan ASIAN Games 2018, dia berharap Indonesia dapat menjadi magnet bagi wisatawan asing yang ingin menyaksikan pertandingan olahraga internasional atau konser musik di Indonesia.
Dia menekankan bahwa selama ini warga negara Indonesia (WNI) sering pergi ke negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Australia, bahkan Jepang untuk menonton konser.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Siap Berkolaborasi dengan INACA Majukan Sektor Penerbangan
Dengan penyederhanaan persyaratan ini, diharapkan penyelenggara event akan lebih tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia, sehingga lebih banyak warga negara asing datang ke Indonesia untuk menonton, yang akan mendatangkan devisa dan mengurangi kebutuhan WNI untuk pergi ke luar negeri untuk menikmati konser atau event olahraga.
Perubahan ini akan meminimalkan kerumitan yang sebelumnya terkait dengan persyaratan visa bagi atlet dan artis asing.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Jangkau 3T, Berikut Rahasia BRI Bawa Layanan Keuangan hingga Ujung Negeri
-
Target Wisata Sleman Saat Libur Nataru Turun, Dispar Pasang Proyeksi Lebih Realistis
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta