Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 September 2023 | 16:15 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor yang sakit hati ditinggal menikah dengan mantan pacarnya di Gunungkidul, Jumat (15/9/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Cidro alias sakit hati ditinggal pacar menikah membuat pria asal Bambanglipuro, Bantul, S (40) gelap mata. Lelaki yang sudah beranak istri ini nekat mencuri sepeda motor milik suami mantan pacarnya, R yang diparkir di teras rumah di Kelurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro menuturkan peristiwa terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu di rumah korban yang beralamat, Banjarejo, Tanjungsari, Gunungkidul.

Korban yang baru bangun dari tidur keluar dari dalam rumah. Tapi sepeda motor Yamaha Vixion yang terparkir di teras rumahnya sudah hilang

"Korban bertanya ke istrinya siapa yang memakai motor tersebut. Ternyata tidak ada yang meminjam motor Vixion seharian penuh," ujar Wawan, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga: Hanny Janda Muda Asal Marunda Nekat Lukai Wajah Istri Mantan Pacar Pakai Pisau Cutter di Ranjang

Padahal, terakhir korban memarkirkan sepeda motor tersebut di teras rumah sekitar Pukul 17.00 WIB, dan pada pukul 22.00 WIB, motor itu masih berada di teras depan rumah.

Pada saat diparkir kondisi motor dalam keadaan dikunci stang dan posisi kunci terakhir sepeda motor berada di dalam kamar korban.

Sehingga dimungkinkan kunci tersebut diambil dari luar jendela, dengan memotong tali yang digunakan untuk mengait jendela kamar korban dan pintu jendela dapat dibuka kemudian kunci diambil dari luar.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut. Tak hanya motor, di dalam jok motor terdapat dompet yang berisi uang Rp 700 ribu.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanjungsari," kata dia.

Baca Juga: Dewi Perssik Mesra-mesraan dengan Rully di Dapur, Netizen: Aduh Ini yang Namanya Janda Terhormat?

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke mantan pacar istri korban.

Terlebih usai terjadi pencurian, korban juga sering mendapat teror melalui pesan di handphone-nya. Korban sering mendapat kiriman gambar seram.

Polisi akhirnya menangkap pelaku 9 Agustus 2023 yang lalu. Pihaknya membutuhkan waktu cukup lama karena memerlukan bukti untuk menangkapnya. Sehingga ketika bukti cukup kuat, polisi meringkus tersangka saat bekerja di sebuah proyek pembangunan.

"Jadi profesinya adalah kuli bangunan. Setelah itu kami bawa ke Mapolsek Tanjungsari untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sakit Hati Ditinggal Menikah

Usut punya usut, tersangka pencurian berinsial S, mengaku nekat melakukan aksinya karena ditinggal menikah oleh pacarnya, di mana saat kejadian sudah menjadi istri korban R.

Wawan mengatakan, S dan istri korban sudah pacaran sekira 2 tahun. Saat berpacaran tersebut S mengaku sebagai duda, sementara istri korban sebelum menikah dengan korban adalah janda beranak dua.

Sebelum kejadian, sudah beberapa hari pelaku tidak bisa menghubungi mantan pacar. Dia kemudian naik ojek dari rumahnya di Bambanglipuro menuju ke Banjarejo sampai di lapangan keruk kemudian jalan kaki sejauh 5 kilometer menuju ke ke rumah pacarnya.

Sampai di rumah pacarnya pada malam hari. Pelaku kemudian mengintip ke dalam kamar pacarnya kaget mendapati ada laki-laki lain tidur bersama di dalam kamar. Pelaku langsung sakit hati melihat hal tersebut.

"Kebetulan saat pelaku beraksi itu adalah malam kelima setelah korban menikah dengan pacar pelaku," terangnya.

Pelaku kemudian berusaha mengambil kunci motor korban di dalam kamar dengan melobangi teralis jendela. Setelah berhasil mengambil kunci, pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban yang berada di teras rumah ke kediamannya di Bambanglipuro.

Peristiwa tersebut terjadi tengah malam di mana pemilik motor dan istrinya tengah tertidur pulas usai merayakan status mereka sebagai pengantin baru.

Korban dan pacar pelaku memang menikah tanpa memberitahu pelaku yang berada di Bantul.

"Pelaku sebenarnya lelaki beristri dan memiliki anak. Nampaknya sakit hati karena ditinggal menikah perempuan yang selama ini menjadi pacar gelapnya selama dua tahun tersebut. Pelaku bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ujar Wawan.

Kontributor : Julianto

Load More