Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 September 2023 | 10:25 WIB
Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pendapatnya tentang dua opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dua opsi jadwal ini terungkap melalui pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres ialah 10 hingga 16 Oktober 2023 dan 19 sampai 25 Oktober.

Menanggapi itu, Hasyim mengatakan pihaknya akan menyiapkan kedua kemungkinan itu untuk dibahas bersama Komisi II DPR RI sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.

Namun, kata Hasyim, draft yang ditetapkan usai uji publik PKPU ialah 10 hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Disebut jadi Bacapres Paling Miskin, Dari Mana Uang Anies Baswedan saat Berkampanye Nanti?

"Jadi, kalau pendaftarannya 10 sampai 16 Oktober, berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden itu relatif agak longgar," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Jika pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 19 sampai 16 Oktober 2023, Hasyim menilai aktivitas internal KPU akan lebih padat sebelum penetapan daftar calon tetap capres-cawapres.

"Batas akhirnya penetapan daftar calon tetap calon presiden dan wakil presiden 13 November 2023," tandas Hasyim.

Load More