SuaraJogja.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY. Penutupan perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
"Perlintasan di sedayu ditutup mulai selasa [19/9/2023] kemarin," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dikutip Kamis (21/9/2023).
Menurut Franoto, penutupan perlintasan di Sedayu tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan itu penting untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan ataupun Kereta Api (KA) yang melewati jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 mencatat kasus gangguan perjalanan KA dari Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan. Kebanyakan kasus terjadi karena warga tertemper KA.
"Kita menghindari pengguna jalan dan kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," paparnya.
Franoto menambahkan, Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang. Dari jumlah itu telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Penutupan dilakukan dengan aman dan kondusif. KAI bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat dalam proses penutupan perlintasan sebidang tersebut
Koordinasi itu penting meningkat perjalanan KA kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karenanya diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," jelasnya.
Baca Juga: Korban yang Tertemper KA di Stasiun Kranji Bukan Anak Sekolah, PT KAI: Sosok Pria Tanpa Identitas
Franoto menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga. Sedangkan untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Diharapkan meminta semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi