SuaraJogja.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY. Penutupan perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
"Perlintasan di sedayu ditutup mulai selasa [19/9/2023] kemarin," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dikutip Kamis (21/9/2023).
Menurut Franoto, penutupan perlintasan di Sedayu tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan itu penting untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan ataupun Kereta Api (KA) yang melewati jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 mencatat kasus gangguan perjalanan KA dari Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan. Kebanyakan kasus terjadi karena warga tertemper KA.
"Kita menghindari pengguna jalan dan kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," paparnya.
Franoto menambahkan, Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang. Dari jumlah itu telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Penutupan dilakukan dengan aman dan kondusif. KAI bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat dalam proses penutupan perlintasan sebidang tersebut
Koordinasi itu penting meningkat perjalanan KA kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karenanya diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," jelasnya.
Baca Juga: Korban yang Tertemper KA di Stasiun Kranji Bukan Anak Sekolah, PT KAI: Sosok Pria Tanpa Identitas
Franoto menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga. Sedangkan untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Diharapkan meminta semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang