SuaraJogja.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY. Penutupan perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
"Perlintasan di sedayu ditutup mulai selasa [19/9/2023] kemarin," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dikutip Kamis (21/9/2023).
Menurut Franoto, penutupan perlintasan di Sedayu tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan itu penting untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan ataupun Kereta Api (KA) yang melewati jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 mencatat kasus gangguan perjalanan KA dari Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan. Kebanyakan kasus terjadi karena warga tertemper KA.
"Kita menghindari pengguna jalan dan kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," paparnya.
Franoto menambahkan, Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang. Dari jumlah itu telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Penutupan dilakukan dengan aman dan kondusif. KAI bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat dalam proses penutupan perlintasan sebidang tersebut
Koordinasi itu penting meningkat perjalanan KA kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karenanya diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," jelasnya.
Baca Juga: Korban yang Tertemper KA di Stasiun Kranji Bukan Anak Sekolah, PT KAI: Sosok Pria Tanpa Identitas
Franoto menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga. Sedangkan untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Diharapkan meminta semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning
-
PAI UNY Dorong Guru PAI SMA Jogja Terapkan Kesetaraan Gender Berbasis Islam