Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Minggu, 24 September 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi cara klaim BPJS Kesehatan (th.bing.com)

1. Klinik utama atau yang setara.

2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta

3. Rumah Sakit Khusus

4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium

Baca Juga: Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023

Untuk kategori Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, persyaratan untuk melakukan klaim BPJS ialah sebagai berikut:

- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),

- Softcopy luaran aplikasi

- Kuitansi asli bermaterai cukup

- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.

Baca Juga: Peran RS Terapung Atasi Kasus Jantung Peserta BPJS Kesehatan Asal NTT

- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim

Kontributor: Muh Faiz Alfarizie

Load More