Ilustrasi cara klaim BPJS Kesehatan (th.bing.com)
1. Klinik utama atau yang setara.
2. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta
3. Rumah Sakit Khusus
4. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium
Untuk kategori Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, persyaratan untuk melakukan klaim BPJS ialah sebagai berikut:
- Formulir pengajuan klaim (FPK) rangkap 3 (tiga),
- Softcopy luaran aplikasi
- Kuitansi asli bermaterai cukup
- Bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh peserta atau anggota keluarga.
Baca Juga: Top! BPJS Kesehatan Sabet Penghargaan 5 Star di Top GRC Awards 2023
- Kelengkapan lain yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim
Kontributor: Muh Faiz Alfarizie
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan
-
Jeritan Hati Sopir TransJogja: Gaji Tipis, Denda Selangit, dan Ironi di Balik Kemudi
-
Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan DIY Siap Hadapi Ancaman Bencana La Nina dan Erupsi Merapi