SuaraJogja.id - Komunitas Kretek dan Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak keras Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau, khususnya pasal-pasal yang menyangkut tembakau yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Mereka beranggapan adanya pasal karet dalam RPP tembakau yang merugikan banyak pihak.
Sebut saja Pasal 449 ayat 1 huruf c yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran satuan per batang. Pasal tersebut akan mematikan pedagang kecil yang berjualan rokok eceran.
"Di Indonesia aa 22 juta pkl (pedagang kaki lima-red), 80 persen diantaranya menjual rokok ketengan (eceran-red). Bila pasal 449 diterapkan maka otomatis mematikan kehidupan mereka," ujar juru bicara Komunitas Kretek, Siti Fathonah dalam Diskusi memperingati Hari Kretek Nasional di Yogyakarta, Selasa (03/10/2023).
Pasal 454 yang melarang kegiatan merokok atau menjual rokok, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruangan dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik di kawasan tanpa merokok (KTR) juga dinilai aneh. Sebab pemerintah hingga saat ini tak juga optimal menyediakan kawasan untuk merokok.
Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Hingga Sex Toys Dibakar di Kantor Bea Cuka Bali Nusra
Larangan penjualan produk rokok di KTR tanpa pengecualian tersebut menyebabkan kegiatan usaha penjualan tidak bisa berjalan maksimal. Sebab seluruh tempat, baik penjualan maupun pabrik tidka boleh ada aktivitas.
"RPP terkesan hanya dikebut pemerintah sehingga banyak pasal yang merugikan," tandasnya.
Sementara Sekjen KNPK, Aditya Purnomo mengungkapkan pasal 447 ayat 1 RPP tentang larangan mengemas produk tembakau kurang dari 20 batang akan semakin meningkatkan jumlah rokok ilegal di Indonesia. Saat ini saja ada sekitar 8 persen produk rokok ilegal yang tersebar dimana-mana.
"Padahal kandungan rokok ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebut saja kandungan cengkeh di rokok legal bisa saja diganti dengan serbuk mercon di rokok ilegal," jelasnya.
Alih-alih dilakukan pembatasan yang berlebihan, Aditya secara sarkas meminta pemerintah sekalian melarang keberadaan rokok dan tembakau. Terlebih dalam RPP di pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Padahal tembakau selama ini merupakan produk legal. Karenanya pengaturannya seharusnya sama dengan produk legal lainnya.
Dalam praktiknya, penyusunan RPP kesehatan mestinya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek. Sebab penerapan kebijakan itu memiliki implikasi yang sangat luas pada publik.
"Melihat dampak buruk yang akan dihadapi masyarkat serta insan yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem pertembakauan dan melihat aturan yang justru hendak mematikan sumber perekonomian, kami menolak dengan tegas rpp kesehatan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
Gegara Harga Rokok Eceran Naik, Negara Berpotensi Boncos Karena Rokok Ilegal
-
Toyota Alphard Angkut Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejaksaan
-
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli: Cukai Tinggi Bukan Solusi
-
Awas Rokok Ilegal Merajalela, Petani Cengkeh Bongkar Bahaya Aturan Baru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan