SuaraJogja.id - Sejumlah kejadian tak senonoh yang dilakukan oleh pasangan di sudut-sudut Kota Jogja cukup membuat resah masyarakat. Beberapa kejadian bahkan sempat viral dan mendapat teguran langsung oleh warga yang berada di sekitarnya.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menuturkan sebenarnya aturan tentang hal itu sudah tertuang dalam Perda 15 tahun 2018. Tepatnya tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat.
"Pasal ancaman juga sudah jelas [bagi yang melanggar]," kata Octo, Kamis (5/10/2023).
Jika ada pasangan yang kemudian tertangkap basah melakukan aksi tak senonoh atau asusila di tempat umum maka sanksi bisa diterapkan. Misalnya seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf i Perda 15.
Di dalam pasal itu berbicara tentang asusila bertingkah laku dan atau berbuat asusila di ruang milik jalan jalur hijau taman dan atau tempat umum lainnya. Kemudian di pasal 19 ayat 4 ada denda langsung yang bisa dikenakan mencapai Rp2 juta.
"Terus kalau sampai proses yustisi di peradilan, ada Pasal 34 itu dijelaskan maksimal denda Rp7,5 juta atau kurungan 3 bulan," tuturnya.
Sebagai upaya antisipasi, disampaikan Octo, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) untuk persoalan penerangan di sejumlah titik. Mengingat sejumlah kawasan masih terlalu gelap sehingga digunakan untuk berduaan muda-mudi.
Tak hanya penerangan yang akan ditambah di sejumlah kawasan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk menambah kamera cctv sebagai pengawas pada titik-titik rawan.
"Mungkin nantin akan kami koordinasikan juga dengan Dinas Kominfo dengan pemasangan cctv di beberapa titik rawan. Sebenarnya sudah menambah cctv tapi memang tidak semua area bisa kita cover," tandasnya.
Baca Juga: Bule Mesum Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya
Disampaikan Octo, sebenarnya Satpol PP Kota Jogja rutin dalam berpatroli mengawasi ketertiban umum di wilayahnya. Namun tak dipungkiri keterbatasan personel dan waktu yang digunakan membuat patroli itu kadang belum maksimal.
Sehingga pihaknya berharap masyarakat bisa ikut andil dalam pengawasan ini. Sehingga antisipasi itu dinilai akan lebih kuat jika dilakukan bersama baik patroli serta masyarakat secara umum.
"Sehingga kami berharap sebenarnya bersama dengan masyarakat untuk ikut menjaga Jogja ya saling mengingatkan juga dengan para pengunjung yang melakukan perbuatan tidak senonoh," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!