SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak berkomentar banyak terkait pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia meminta pernyataan itu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Ya ditanyakan ke sana yang menyiarkan pemerasan itu kan yang bersangkutan bukan saya. Ditanyakan ke sana," kata Mahfud usai mengisi kuliah umum di Hotel UC Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat (6/10/2023).
Diketahui saat ini suhu politik sedang memanas seiring kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang tengah diselidiki KPK. Kasus ini disebut-sebut menyeret Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian yang kekinian sudah menyatakan mundur dari jabatannya.
Di tengah beredarkan kasus korupsi Kementan ini, tiba-tiba muncul di media sosial surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya kepada ajudan Syahrul Yasin Limpo atau SYL, bernama Panji Harianto dan sopir SYL, atas nama Heri.
Surat panggilan polisi itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ke pihak Kementan.
Dalam surat itu, Panji dan Heri diminta datang untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023 lalu.
Artinya, laporan terkait dugaan pemerasan itu dilakukan sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan dan kantor Kementan yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) dan Jumat (29/9/2023).
Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Di dalam surat panggilan itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hanya saja, tidak disebutkan jelas siapa pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Terkait laporan pemerasan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan tegas membantah telah menerima uang sebesar 1 miliar dolar AS dari salah satu pihak. Firli justru balik bertanya, siapa yang mau memberikan uang dengan nominal sebesar itu.
"Saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu apalagi ada isu menerima sesuatu senilai satu miliar dolar, saya pastikan tidak ada. Satu miliar dolar itu banyak lho, kedua siapa mau kasih satu miliar dolar itu?" ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/19/2023).
Firli dengan tegas juga membantah telah memeras Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia mengakui bahwa dirinya memang mengenal Syahrul Yasin Limpo, namun dalam konteks hubungan profesional sesama pejabat negara.
"Saya di Kementan hanya kenal menteri. Saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna saya selalu bicara dengan para menteri sebelum sidang paripurna dan itu ada yang ambil fotonya, pejabat di bawah menteri saya tidak ada yang kenal," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?