SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinsial ACS (28) harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Hal itu buntut dari aksi pemerasan yang dilakukan pelaku dengan mengancam menyebar foto telanjang milik temannya.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan bahwa aksi pemerasan pelaku dilakukan pada Senin (13/6/2023) sekira pukul 06.47 WIB. Pelaku ACS melangsungkan aksinya dengan menghubungi korban melalui pesan Facebook.
"Korban inisal RCT [24] perempuan, mendapatkan screenshot wajah dan badannya tanpa pakaian," ujar Ardi, Selasa (10/10/2023).
Disampaikan Ardi, dalam pesan melalui sosial media itu pelaku menggunakan nama akun Bedjo. Selain mengirim tangkapan layar bugil korban, pelaku juga menuliskan pesan berisi ancaman.
Dalam pesan itu intinya pelaku mengancam korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta, jika tidak diberikan maka foto tangkapan layar tadi akan disebarkan kepada keluarga korban.
Namun permintaan uang itu tidak diberikan oleh korban kepada pelaku. Selanjutnya korban justru melapor ke Polresta Sleman terkait kejadian yang menimpanya.
Mendapatkan laporan teesebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan pada 4 Oktober kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian kepada pelaku, kata Ardi, korban dan pelaku ternyata merupakan teman di satu pekerjaan terdahulu. Pelaku mengaku mendapatkan tangkapan layar itu saat video call dengan korban dulu.
"Kebetulan korban dan pelaku sudah saling mengenal rekan kerja dan mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindak pengancaman," tuturnya.
Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU no 12 tahun 2022 terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Selanjutnya pelaku juga terancam 5 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat