SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak dipungkiri bahwa gugatan tersebut kemudian kerap kali dikaitkan dengan kepentingan politik anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya putusan ini nanti kerap dihubungkan untuk meloloskan Gibran agar bisa maju sebagai cawapres.
Sebagaimana diketahui, KPU masih mensyaratkan usia capres-cawapres dengan minimal usia 40 tahun.
Menaggapi hal tersebut, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memilih untuk meminta semua pihak bersabar menunggu putusan dari MK tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan nanti ke MK.
"Sebagai negara konstitusi kita ini memiliki kesepakatan aturan dimana MK memiliki kewenangan sepenuhnya para hakim untuk memutuskan gugatan ataupun judicial review yang dilakukan oleh warga masyarakat," kata Cak Imin di Hotel UC UGM, Rabu (11/10/2023).
Cak Imin mengaka semua pihak untuk menghormati segala keputusan MK nanti. Hal yang terpenting menurutnya adalah MK harus dapat mempertanggungjawabkan putusan itu secara transparan dan akuntabel
"Nah oleh karena itu saya mengajak semua untuk menghormati apapun keputusan MK. Kita tinggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum yang penting MK harus mempertanggungjawabkan transparan, akuntabel di dalam mengambil keputusan," terang dia.
Ditegaskan Cak Imin, pihaknya tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai putusan MK ini. Termasuk dengan segala prediksi yang disampaikan sejumlah pihak.
"Ya saya lebih baik bersabar menunggu apa sudah sidang apa belum nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," tuturnya.
Baca Juga: Seloroh Cak Imin Sebut Dirinya Lebih Cocok jadi Capres Ketimbang Anies Baswedan
Cak Imin memastikan bahwa Anies Baswedan bersama dirinya siap untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 nanti. Tidak peduli siapapun lawan yang akan dihadapinya mendatang.
"Siap [siapa saja lawannya], kita sangat siap dengan siapapun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasang tiga pasang mau siapapun kami menyatakan siap," tegasnya.
Pembacaan putusan MK tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) pada pukul 10.00 WIB mendatang. Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sultan Jogja Heran Sadisnya Ibu-ibu Pengasuh Daycare Little Aresha, Perintahkan Tutup Daycare Ilegal
-
Ikatan Darah Siap Guncang Bioskop, Film Aksi-Drama yang Sarat Emosi dan Pesan Keluarga
-
Darurat Daycare di Jogja, Gus Yusuf Dorong Pesantren dan Masjid Jadi Solusi Pengasuhan Alternatif
-
BRI Gelar Undian Debit FC Barcelona, Nasabah Berkesempatan Rasakan Pengalaman Nonton di Camp Nou
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman