SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak dipungkiri bahwa gugatan tersebut kemudian kerap kali dikaitkan dengan kepentingan politik anak Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya putusan ini nanti kerap dihubungkan untuk meloloskan Gibran agar bisa maju sebagai cawapres.
Sebagaimana diketahui, KPU masih mensyaratkan usia capres-cawapres dengan minimal usia 40 tahun.
Menaggapi hal tersebut, bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memilih untuk meminta semua pihak bersabar menunggu putusan dari MK tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan nanti ke MK.
"Sebagai negara konstitusi kita ini memiliki kesepakatan aturan dimana MK memiliki kewenangan sepenuhnya para hakim untuk memutuskan gugatan ataupun judicial review yang dilakukan oleh warga masyarakat," kata Cak Imin di Hotel UC UGM, Rabu (11/10/2023).
Cak Imin mengaka semua pihak untuk menghormati segala keputusan MK nanti. Hal yang terpenting menurutnya adalah MK harus dapat mempertanggungjawabkan putusan itu secara transparan dan akuntabel
"Nah oleh karena itu saya mengajak semua untuk menghormati apapun keputusan MK. Kita tinggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum yang penting MK harus mempertanggungjawabkan transparan, akuntabel di dalam mengambil keputusan," terang dia.
Ditegaskan Cak Imin, pihaknya tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai putusan MK ini. Termasuk dengan segala prediksi yang disampaikan sejumlah pihak.
"Ya saya lebih baik bersabar menunggu apa sudah sidang apa belum nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi," tuturnya.
Baca Juga: Seloroh Cak Imin Sebut Dirinya Lebih Cocok jadi Capres Ketimbang Anies Baswedan
Cak Imin memastikan bahwa Anies Baswedan bersama dirinya siap untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024 nanti. Tidak peduli siapapun lawan yang akan dihadapinya mendatang.
"Siap [siapa saja lawannya], kita sangat siap dengan siapapun. Kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau dua pasang tiga pasang mau siapapun kami menyatakan siap," tegasnya.
Pembacaan putusan MK tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) pada pukul 10.00 WIB mendatang. Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja