SuaraJogja.id - Pendaftaran bakal capres dan cawapres tinggal menghitung hari. Berdasarkan kesepakatan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah diputuskan bahwa pendaftaran akan mulai dari 19-25 Oktober 2023 mendatang.
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengaku bakal menjadi pasangan pertama yang bakal mendaftar terlebih dahulu ke KPU.
"Saya [daftar tanggal] 19 [Oktober 2023]," kata Cak imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar, usai menghadiri acara Temu Juang Aktivis Jogja untuk AMIN (Anies-Imin) di Hotel University Club (UC) Sleman, Rabu (11/10/2023)
Cak Imin membeberkan bahwa mekanisme pendaftaran itu sudah disusun sedemikian rupa. Ia menyebut akan bersama-sama dengan seluruh partai koalisi melakukan pendaftaran di KPU.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Cak Imin Pilih Tunggu Putusan MK dan Tak Ingin Berspekulasi
Sebelumnya, Cak Imin menyebut akan ada doa bersama pada sehari sebelum pendaftaran capres-cawapres itu resmi dibuka. Termasuk meminta doa restu kepada seluruh pihak yang terlibat.
"Kita bareng-bareng partai pengusung akan bersama-sama datang ke KPU," ungkapnya.
"Prosesinya kita mungkin diawali dengan doa bersama satu hari sebelumnya kemudian doa restu dari masing-masing kantor partai lalu dilanjutkan dengan keberangkatan untuk bareng-bareng menuju KPU pada 19 Oktober," sambungnya.
Sebelumnya, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengaku siap untuk melakukan pendaftaran capres dan cawapres paling awal. Termasuk tak menutup kemungkinan pada hari pertama.
"Ya mudah-mudahan begitu buka kita daftar. (Hari pertama) Insya allah. Insya allah," kata Anies ditemui usai menghadiri acara Mata Najwa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Kapan Batas Pendaftaran Capres Cawapres Pilpres 2024? Catat Jadwal Resmi KPU
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan sudah sangat siap untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres pertama. Apalagi bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pendaftaran.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan Memori Jumbo 256 GB, Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
-
Emiten Pengelola KFC Kini Jagonya (Ayam) Rugi
-
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
-
5 Rekomendasi Motor Sport Matic, Desain Sporty buat Aktivitas Sehari-hari
Terkini
-
Demi Makan Gratis, Belanja Modal Dikurbankan? Ekonom Ungkap Bahaya Program Prabowo Bagi Investasi Jangka Panjang
-
Siap-Siap Melayang di Ring Road, Begini Progres Terbaru Tol Jogja-Solo Seksi 2
-
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
-
Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan
-
Titik Terang Sengketa Lempuyangan: Keraton Turun Tangan, Warga Dapat Ganti Untung