SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinsial AP (25) warga Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman harus berurusan dengan kepolisian. Hal ini usai aksi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Wirobrajan, Ipda Wahyu Tri Untoro menuturkan bahwa peristiwa itu bermula pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Tepatnya di sebelah utara Toko Joli yang berada di Jalan Werkudoro, Kalurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Korban dalam kasus ini adalah RS yang merupakan warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Saat itu pelaku menghubungi korban untuk bermaksud meminjam motor untuk melakukan transaksi COD sebuah barang.
"Dalihnya pinjam motor untuk digunakan COD. Jadi korban dan pelaku ini sudah saling kenal. Pelaku merupakan teman korban," kata Wahyu, Kamis (12/10/2023).
Korban yang percaya kepada pelaku lalu meminjamkan motor itu dengan membawanya ke tempat kerja pelaku. Pelaku pun meminta STNK sepeda motor tersebut dan berjanji akan mengembalikan pada malam harinya.
Namun, ketika malam tiba ternyata tidak ada kabar dari pelaku. Korban yang berusaha menghubungi pelaku hanya mendapat jawaban bahwa pelaku masih dalam proses COD di daerah Magelang dan akan dikembali setelah proses selesai.
"Tapi pelaku tetap tidak memberi kabar sampai hari Sabtu, 30 September 2023. Korban coba kembali menghubungi pelaku namun tidak bisa dihubungi dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan," tuturnya.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebug ke Polsek Wirobrajan. Petugas yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Kamis (5/10/2023), polisi mendapati informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kapanewon Gamping, Sleman. Tak lama petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Kasus ISPA di DIY Meningkat Akibat Kemarau Panjang, di Kota Yogyakarta Naik Drastis
Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Wirobrajan untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wirobrajan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya itu karena kecanduan judi online. Untuk sepeda motor sendiri saat itu digadaikan," ungkap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman