SuaraJogja.id - Aksi seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tergolong nekat. Ia memalsukan data nasabah sehingga dapat mengantongi lebih dari 150 juta rupiah.
Aksi EP (22) terhenti setelah koperasi menemukan selisih uang cukup besar saat evaluasi bulanan pada Agustus lalu. Pihak koperasi sebenarnya memberikan tenggat waktu kepada EP untuk mengganti uang tersebut. Meski begitu, EP tak mampu membayar uang yang telah digelapkan sehingga mereka melaporkannya ke polisi.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, EP (22) merupakan karyawan dari KSP Karya Makmur yang berlokasi di Demen, Kapanewon Temon. "Terlapor didapati telah menggunakan uang milik KSP Karya Makmur dengan cara menggunakan data fiktif nasabah, digunakan untuk mencairkan dana pinjaman yang kemudian digunakan untuk kepentingan sendiri. Sehingga pihak KSP mengalami kerugian Rp 167.821.000," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti melalui keterangan resminya di Mapolres Kulon Progo, Selasa (10/10/2023).
EP ternyata melakukan aksinya selama setahun terakhir. Mengingat wanita tersebut tak mampu membayar sesuai tenggat waktu, KSP melaporkannya ke polisi pada 22 September 2023.
Berdasarkan penyelidikan, EP telah membuat kartu pinjaman nasabah fiktif untuk menggelapkan uang. Polisi mengamankan dua barang bukti yaitu satu lembar surat kesanggupan pelunasan uang dan 96 lembar kartu pinjaman nasabah fiktif dari KSP Karya Makmur.
Humas Polres Kulon Progo mengungkap bahwa karyawati ini terancam hukuman lima tahun penjara. "Atas perbuatannya EP akan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Terkait motif, EP mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan untuk bisa mencapai target pinjaman yang dicanangkan pihak KSP. Dalam sebulan, setiap karyawan di KSP ini ditargetkan bisa meminjamkan sedikitnya Rp 450 juta kepada nasabah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan