SuaraJogja.id - Seorang pria asal Kulon Progo, Yogyakarta harus meringkuk di penjara karena menyetubuhi serta melarikan gadis di bawah umur. Polisi menangkap pria tersebut usai pelaku membawa lari perempuan tanpa seizin orangtuanya.
Pria berinisial TBS (22) dilaporkan oleh orangtua korban pada 18 September 2023. Korban yang berinisial AS (14) merupakan gadis di bawah umur yang masih bersekolah. TBS dan AS saling mengenal melalui media sosial. TBS mengajak pergi AS pada pertengahan September lalu. Mereka sempat menyewa penginapan dan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Setelah dilaporkan ke polisi, pemuda asal Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna, TBS mengajak AS pergi melalui ajakan di pesan singkat.
Mereka lalu bertemu di pinggir jalan dan pergi ke sebuah penginapan di Kaliurang, Sleman dengan sepeda motor. Di sana, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali. "Namun setelah itu AS ditinggal pergi oleh pelaku," ungkap AKP Suparna dikutip dari laman resmi Polres Kulon Progo.
Baca Juga: Tak Tahan Nafsu Saat Mampir ke Kos, Tiga Pemuda Setubuhi Perempuan di Kuta
Ayah AS, NG, lantas melapor ke aparat pada 18 September sehingga kepolisian melakukan upaya pencarian. AKP Suparna mengatakan AS akhirnya berhasil ditemukan pada 21 September, masih di penginapan yang sama.
Setelah kembali ke rumah, barulah ia bercerita jika diajak oleh TBS dan sempat melakukan hubungan badan. "Ayahnya tidak terima sehingga akhirnya melaporkan TBS, yang kemudian langsung diamankan," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk ponsel, motor, dan pakaian milik pelaku dan AS. TBS dipersangkakan dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orangtua. Ia juga dikenakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria Kulon Progo itu terancam pidana maksimal penjara maksimal 7 tahun dari KUHP serta pidana minimal 5 atau 14 tahun menurut UU RI Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kuli Bangunan Setubuhi Bocah di Denpasar Selama 4 Tahun, Orangtua Baru Sadar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
Terkini
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah