SuaraJogja.id - Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin depan. Putusan ini kerap dihubungkan dengan upaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres.
Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid angkat biccara terkait hal tersebut. Menurutnya upaya hukum salah satunya tentang batas usia itu sah-sah saja untuk dilakukan semua orang.
"Ya sebetulnya kalau upaya hukum itu sah-sah saja, semua orang berhak punya aspirasi gitu ya tapi masyarakat juga berhak punya penilaian pada akhirnya kan seperti itu," kata Yenny usai mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam kemarin.
Yenny sendiri memilih untuk menunggu hasil dari putusan dari MK terhadap gugatan tersebut.
"Jadi kita lihat aja prosesnya nanti seperti apa hasilnya seperti apa ini kan baru minggu depan," imbuhnya.
Namun, Yenny berharap agar MK bisa membuat putusan yang memang sesuai dengan kaidah demokrasi Indonesia. Lalu di sisi lain pihak-pihak di luar itu tidak berupaya untuk mencoba melakukan intervensi hukum dalam putusan itu.
Putri kedua Gus Dur itu pada akhirnya menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada MK.
"Menurut saya hukum tidak boleh kita intervensi, biarkan para hakim untuk punya penilaiannya sendiri. Kita biarkan beliau-beliau itu membuat penilaian, yang kita harapkan sesuai dengan kaidah demokrasi maupun dengan semangat ketatanegaraan di Indonesia," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul