SuaraJogja.id - Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin depan. Putusan ini kerap dihubungkan dengan upaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres.
Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid angkat biccara terkait hal tersebut. Menurutnya upaya hukum salah satunya tentang batas usia itu sah-sah saja untuk dilakukan semua orang.
"Ya sebetulnya kalau upaya hukum itu sah-sah saja, semua orang berhak punya aspirasi gitu ya tapi masyarakat juga berhak punya penilaian pada akhirnya kan seperti itu," kata Yenny usai mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam kemarin.
Yenny sendiri memilih untuk menunggu hasil dari putusan dari MK terhadap gugatan tersebut.
Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Jadi kita lihat aja prosesnya nanti seperti apa hasilnya seperti apa ini kan baru minggu depan," imbuhnya.
Namun, Yenny berharap agar MK bisa membuat putusan yang memang sesuai dengan kaidah demokrasi Indonesia. Lalu di sisi lain pihak-pihak di luar itu tidak berupaya untuk mencoba melakukan intervensi hukum dalam putusan itu.
Putri kedua Gus Dur itu pada akhirnya menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada MK.
"Menurut saya hukum tidak boleh kita intervensi, biarkan para hakim untuk punya penilaiannya sendiri. Kita biarkan beliau-beliau itu membuat penilaian, yang kita harapkan sesuai dengan kaidah demokrasi maupun dengan semangat ketatanegaraan di Indonesia," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca Juga: Huru-hara Gibran Ditawari Cawapres Prabowo, Kapan MK Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres?
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
-
Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Resmi Beroperasi, TPST Modalan Ditarget Bisa Mengelola Sampah Warga Bantul hingga 60 Ton Sehari
-
Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI
-
Gegara Emak-emak, KA Kahuripan Terlambat Berangkat di Stasiun Lempuyangan
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK