SuaraJogja.id - Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin depan. Putusan ini kerap dihubungkan dengan upaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres.
Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid angkat biccara terkait hal tersebut. Menurutnya upaya hukum salah satunya tentang batas usia itu sah-sah saja untuk dilakukan semua orang.
"Ya sebetulnya kalau upaya hukum itu sah-sah saja, semua orang berhak punya aspirasi gitu ya tapi masyarakat juga berhak punya penilaian pada akhirnya kan seperti itu," kata Yenny usai mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam kemarin.
Yenny sendiri memilih untuk menunggu hasil dari putusan dari MK terhadap gugatan tersebut.
"Jadi kita lihat aja prosesnya nanti seperti apa hasilnya seperti apa ini kan baru minggu depan," imbuhnya.
Namun, Yenny berharap agar MK bisa membuat putusan yang memang sesuai dengan kaidah demokrasi Indonesia. Lalu di sisi lain pihak-pihak di luar itu tidak berupaya untuk mencoba melakukan intervensi hukum dalam putusan itu.
Putri kedua Gus Dur itu pada akhirnya menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada MK.
"Menurut saya hukum tidak boleh kita intervensi, biarkan para hakim untuk punya penilaiannya sendiri. Kita biarkan beliau-beliau itu membuat penilaian, yang kita harapkan sesuai dengan kaidah demokrasi maupun dengan semangat ketatanegaraan di Indonesia," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor