SuaraJogja.id - Permohonan uji materi Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin depan. Putusan ini kerap dihubungkan dengan upaya untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres.
Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid angkat biccara terkait hal tersebut. Menurutnya upaya hukum salah satunya tentang batas usia itu sah-sah saja untuk dilakukan semua orang.
"Ya sebetulnya kalau upaya hukum itu sah-sah saja, semua orang berhak punya aspirasi gitu ya tapi masyarakat juga berhak punya penilaian pada akhirnya kan seperti itu," kata Yenny usai mengisi pengajian di Masjid Fajar Fallah, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo, Kamis (12/10/2023) malam kemarin.
Yenny sendiri memilih untuk menunggu hasil dari putusan dari MK terhadap gugatan tersebut.
"Jadi kita lihat aja prosesnya nanti seperti apa hasilnya seperti apa ini kan baru minggu depan," imbuhnya.
Namun, Yenny berharap agar MK bisa membuat putusan yang memang sesuai dengan kaidah demokrasi Indonesia. Lalu di sisi lain pihak-pihak di luar itu tidak berupaya untuk mencoba melakukan intervensi hukum dalam putusan itu.
Putri kedua Gus Dur itu pada akhirnya menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada MK.
"Menurut saya hukum tidak boleh kita intervensi, biarkan para hakim untuk punya penilaiannya sendiri. Kita biarkan beliau-beliau itu membuat penilaian, yang kita harapkan sesuai dengan kaidah demokrasi maupun dengan semangat ketatanegaraan di Indonesia," tandasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji materiil soal ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan pada Senin (16/10/2023) mendatang.
Baca Juga: Wih! KPU Bakal Revisi Kilat PKPU Kalau MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Senin, 16 Oktober 2023 (pukul) 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Sidang dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Lantai 2, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, perkara tersebut dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Peduli Fokuskan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat