SuaraJogja.id - Putri Presiden keempat Republik Indonesia (RI) KH Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid menyatakan bahwa keluarga Gus Dur belum menentukan arah dukungan dalam Pilpres 2024 mendatang. Saat ini proses untuk memilih salah satu capres yang akan didukung masih terus dilakukan.
Yenny mengaku tak ingin tergesa-gesa dalam menentukan arah dukungannya dalam pilpres nanti. Pihaknya memilih untuk melihat dulu seluruh kandidat capres dan cawapres yang akan maju nantinya.
"Nanti kita lihat cawapresnya dulu siapa, baru setelah itu kita akan melihat," kata dia dikutip, Jumat (13/10/2023).
Secara pribadi, Yenny menyatakan bakal melakukan salat istikharah terlebih dulu. Untuk semakin memantapkan hati guna menentukan siapa kandidat yang akan didukungnya nanti.
"Kalau saya pasti akan istikharah dulu. Setelah selesai istikharah moga-moga mendapatkan ketetapan hati," ungkapnya.
Sebelumnya, Yenny Wahid juga tak segan mengungkapkan bila Prabowo masuk kepada daftar teratas Capres prioritasnya dan jaringan Gusdurian.
Namun selain itu Yenny juga menilai bahwa Ganjar Pranowo banyak menerapkan nilai-nilai yang diajarkan Gus Dur. Hal itu diungkapkan saat Ganjar mendatangi kediaman keluarga Gus Dur di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Yenny Wahid sendiri digadang-gadang bisa melengkapi kemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Hal itu menyusul elektabilitas Yenny yang cukup besar bagi kedua bacapres tersebut.
Diketahui dari tiga nama bacapres tersebut, baru Anies Baswedan yang sudah memutuskan maju bersama Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman