SuaraJogja.id - Putri Presiden keempat Republik Indonesia (RI) KH Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid menyatakan bahwa keluarga Gus Dur belum menentukan arah dukungan dalam Pilpres 2024 mendatang. Saat ini proses untuk memilih salah satu capres yang akan didukung masih terus dilakukan.
Yenny mengaku tak ingin tergesa-gesa dalam menentukan arah dukungannya dalam pilpres nanti. Pihaknya memilih untuk melihat dulu seluruh kandidat capres dan cawapres yang akan maju nantinya.
"Nanti kita lihat cawapresnya dulu siapa, baru setelah itu kita akan melihat," kata dia dikutip, Jumat (13/10/2023).
Secara pribadi, Yenny menyatakan bakal melakukan salat istikharah terlebih dulu. Untuk semakin memantapkan hati guna menentukan siapa kandidat yang akan didukungnya nanti.
"Kalau saya pasti akan istikharah dulu. Setelah selesai istikharah moga-moga mendapatkan ketetapan hati," ungkapnya.
Sebelumnya, Yenny Wahid juga tak segan mengungkapkan bila Prabowo masuk kepada daftar teratas Capres prioritasnya dan jaringan Gusdurian.
Namun selain itu Yenny juga menilai bahwa Ganjar Pranowo banyak menerapkan nilai-nilai yang diajarkan Gus Dur. Hal itu diungkapkan saat Ganjar mendatangi kediaman keluarga Gus Dur di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Yenny Wahid sendiri digadang-gadang bisa melengkapi kemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Hal itu menyusul elektabilitas Yenny yang cukup besar bagi kedua bacapres tersebut.
Diketahui dari tiga nama bacapres tersebut, baru Anies Baswedan yang sudah memutuskan maju bersama Muhaimin Iskandar sebagai bakal cawapres.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara