SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus miras oplosan maut yang menewaskan 5 warga Bantul. Mereka berhasil mengamankan dua orang yang memproduksi miras oplosan tersebut.
Selain menewaskan 5 warga Kabupaten Bantul, ternyata miras oplosan produksi rumahan warga Kapanewon Srandakan Bantul tersebut juga merupakan minuman sama yang menewaskan dua warga Kulonprogo. Di mana mereka meninggal dalam waktu yang berdekatan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan dua orang yang berhasil diamankan tersebut adalah N Kenur (42) dan I alias Kandar (46) keduanya warga Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Bantul. Keduanya kini sudah dijadikan sebagai tersangka.
"Mereka itulah yang memproduksi miras oplosan maut itu,"tutur dia.
Terendusnya dua pengoplos tersebut bermula ketika istri korban Madiono berhasil menemukan bukti percakapan melalui media sosial atau chating di handphone almarhum suaminya. Dalam handphone almarhum Madiono tersebut ada percakapan antara korban dengan N alias Kenur.
Percakapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib yang berisi “gadah mboten mas (punya Ndak mas) dan dijawab “gadah” (punya). Polisi kemudian menelusuri siapa yang dimaksud dengan N, hingga akhirnya berhasil meringkusnya di kediamannya.
"Dari keterangan N membenarkan di rumahnya digunakan untuk meracik/mengoplos minuman beralkohol yang alkohol milik I atau Kandar,"terangnya.
Dari keterangan Kenur, korban S membeli dengan cara datang ke rumah N. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 1 botol minuman beralkohol dalam botol bertuliskan le Minerale. Polres Bantul kirim barang bukti minuman ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yg ada dalam minuman yang ditemukan.
Dari keterangan Kenur, polisi kemudian meringkus I alias Kandar. Kandar adalah lelaki yang selama ini meracik minuman haram tersebut. Kedua pelaku sudah berhasil mereka amankan pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Keduanya telah kami jadikan tersangka,"ujarnya.
Keduanya bakal dikenakan pasal 204 KUHP. Keduanya telah melakukan tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat