SuaraJogja.id - Sat Reskrim Polres Bantul akhirnya berhasil mengungkap kasus miras oplosan maut yang menewaskan 5 warga Bantul. Mereka berhasil mengamankan dua orang yang memproduksi miras oplosan tersebut.
Selain menewaskan 5 warga Kabupaten Bantul, ternyata miras oplosan produksi rumahan warga Kapanewon Srandakan Bantul tersebut juga merupakan minuman sama yang menewaskan dua warga Kulonprogo. Di mana mereka meninggal dalam waktu yang berdekatan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan dua orang yang berhasil diamankan tersebut adalah N Kenur (42) dan I alias Kandar (46) keduanya warga Kalurahan Poncosari Kapanewon Srandakan Bantul. Keduanya kini sudah dijadikan sebagai tersangka.
"Mereka itulah yang memproduksi miras oplosan maut itu,"tutur dia.
Terendusnya dua pengoplos tersebut bermula ketika istri korban Madiono berhasil menemukan bukti percakapan melalui media sosial atau chating di handphone almarhum suaminya. Dalam handphone almarhum Madiono tersebut ada percakapan antara korban dengan N alias Kenur.
Percakapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 17.30 Wib yang berisi “gadah mboten mas (punya Ndak mas) dan dijawab “gadah” (punya). Polisi kemudian menelusuri siapa yang dimaksud dengan N, hingga akhirnya berhasil meringkusnya di kediamannya.
"Dari keterangan N membenarkan di rumahnya digunakan untuk meracik/mengoplos minuman beralkohol yang alkohol milik I atau Kandar,"terangnya.
Dari keterangan Kenur, korban S membeli dengan cara datang ke rumah N. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 1 botol minuman beralkohol dalam botol bertuliskan le Minerale. Polres Bantul kirim barang bukti minuman ke Labfor Semarang untuk mengetahui zat apa yg ada dalam minuman yang ditemukan.
Dari keterangan Kenur, polisi kemudian meringkus I alias Kandar. Kandar adalah lelaki yang selama ini meracik minuman haram tersebut. Kedua pelaku sudah berhasil mereka amankan pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin.
"Keduanya telah kami jadikan tersangka,"ujarnya.
Keduanya bakal dikenakan pasal 204 KUHP. Keduanya telah melakukan tindak Pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day