SuaraJogja.id - Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Masudi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres. Menurutnya putusan ini bagian dari penurunan demokrasi di Indonesia.
"Iya sebetulnya ini bagian dari dekadensi demokrasi, bagian dari penurunan demokrasi di Indonesia. Ini bukan hanya stagnan ini, kita benar-benar bisa mundur ini demokrasi kita. Karena ini konteks ya, sekali lagi ini soal konteks bukan soal substansi," kata Wawan saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Wawan menyebut bahwa gugatan ke MK ini memang ada dua substansi. Pertama terkait dengan usia dan kedua terkait dengan pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat publik.
Diketahui MK sempat menolak tiga gugatan terkait dengan syarat capres dan cawapres itu. Namun pada akhirnya MK mengabulkan gugatan diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi. Dengan syarat yang bersangkutan pernah dan atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum dalam hal ini termasuk pemilihan kepala daerah.
"Nah apa dampaknya ya jelas ini akan membuka peluang sangat besar kepada para politisi yang saat ini menjadi kepala daerah atau elected official yang usianya di bawah 40 untuk bisa maju sebagai capres maupun cawapres," terangnya.
"Namun yang paling eksplisit yang paling kelihatan ya jelas ini membuka jalan bagi Gibran karena yang selama ini yang sudah diisukan dan kemudian sudah didekati oleh capres ya, untuk kemudian mau dipinang, ini kemudian menjadi melampangkan jalan saja," sambungnya.
Ia menilai keputusan MK ini memperkuat asumsi selama ini bahwa proses pengadilan substansi ini cenderung memberikan ruang bagi munculnya dinasti politik yang jelas. Hal itu berpotensi menimbulkan kultur demokrasi yang tidak sehat di negeri ini.
"Karena kita tahu ini bukan soal substansi boleh atau tidak boleh, kalau saya ini soal momentum ya. Sekali lagi kalau memang ini terkait dengan substansi untuk memberi kesempatan kepada siapapun mengapa gugatan dilayangkan mendekati proses pilpres dan kemudian keputusannya dibuat menjelang pendaftaran," tuturnya.
Baca Juga: Sahroni NasDem Kasih Lima Jempol Buat Gibran, Bilang Semoga jadi Cawapres
"Sehingga kan kemudian ini menjadi sangat jelas siapa yang akan mendapat keuntungan dari keputusan ini atau keputusan ini sesungguhnya memberikan jalan kepada siapa," imbuhnya.
Kondisi ini disebut Dekan Fisipol ini akan menghadirkan satu iklim demokrasi yang tidak sehat di Indonesia. Pasalnya hal ini sebagai upaya untuk mencari jalan melanggengkan kekuasaan tapi lewat cara-cara yang konstitusional.
Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Siap Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi