SuaraJogja.id - Gibran Rakabuming Raka diingatkan sekaligus diminta agar tak memanfaatkan putusan MK terkati batas usia minimal capres cawapres. Bukan tanpa alasan, nama anak sulung Joko Widodo (Jokowi) ini disangkutpautkan dengan putusan MK yang baru-baru ini jadi sorotan.
Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024. Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
"Kalau saya sih, kalau memang Gibran sama-sama punya komitmen menjaga demokrasi kita masih dalam situasi yang sehat ya kesempatan ini gak usah dipakai sebaiknya," kata Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Masudi, Selasa (17/10/2023).
Jika kesempatan maju sebagai cawapres itu tidak digunakan oleh Gibran, maka diyakini masih ada harapan untuk menjaga demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Heran Putusan MK Berubah Usai Paman Gibran Ikut Rapat, Jhon Sitorus: Benar-benar Dagelan
"Kalau kesempatan atau keputusan ini tidak dipakai, nah itu kita masih yakin ya bahwa ada ruang dan kesempatan untuk menjaga demokrasi kita tetap sehat. Ini kan soal kesempatan yang diberikan. Nah persoalan kesempatan dipakai atau tidak itu kan hal yang lain," ujarnya.
"Saya sih menyarankan khususnya untuk Gibran ya gak usah dipakai dulu, untuk menunjukkan komitmen bahwa ini memang tidak untuk melempangkan jalan bagi beliau," imbuhnya.
Hal itu sekaligus untuk menghapus stigma politik dinasti yang memang kencang dibicarakan belakangan ini. Terkait dengan potensi peta politik yang berubah atau tidak, kondisi itu tergantung kesempatan yang digunakan atau tidak oleh Gibran.
"Ya sekali lagi tergantung apakah dimanfaatkan atau tidak. Jika itu dimanfaatkan itu akan sangat drastis, akan mengubah tapi sekaligus belum tentu itu akan membawa dampak yang positif bagi yang mencalonkan. Bisa menjadi pukulan balik malahan, bisa melahirkan sentimen negatif," ungkapnya.
MK Kabulkan Gugatan Sebagian
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
-
Agum Gumelar-Wiranto Kumpul Dengan Purnawirawan TNI-Polri, Nyatakan Sikap
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot Gibran dari Kursi Wakil Presiden hingga Jokowi Pingsan, Benarkah?
-
Tingkat Kepuasan Publik soal Kinerja Gibran, Cuma Segini
-
Ustaz Felix Siauw Singgung 'Bocah yang Minta ke Bapaknya', Nama Gibran Rakabuming Raka Kena Sentil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Tangkal Kawung Hadirkan Gula Aren Kekinian dalam Bentuk Bubuk dan Cair
-
Kantor Wakil Rakyat Dikunci, Aspirasi Pendidikan Terkunci? Hardiknas Berujung Ricuh di Yogyakarta
-
Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
-
BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini
-
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Bertambah, Polda DIY Periksa 11 Orang