
SuaraJogja.id - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo berbicara mengenai peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dalam Pilpres 2024 nanti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
Dalam putusannya, MK diketahui memperbolehkan capres dan cawapres mendaftar ke KPU meski belum genap berusia 40 tahun. Namun dengan syarat, pernah menduduki jabatan publik berdasarkan hasil Pemilu.
"Politik itu ketika janurnya belum melengkung semua akan bisa terjadi," ujar Ganjar ditemui di rumah Butet Kartaredjasa di Bantul, Senin (16/10/2023) malam.
Ditanya spesifik tentang peluang Gibran, mantan Gubernur Jawa Tengah itu enggan mengungkapkan secara gamblang. Ganjar hanya menyebut bahwa semua nama masih berpeluang untuk menjadi cawapres.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Beda Pendapat Soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
"Semua. Kalau kamu kan pasti nyebutnya satu nama, tapi semua pasti punya peluang," tuturnya.
Terkait sikap Gibran sendiri apakah masih tegak lurus ke partai atau tidak, Ganjar tak berkomentar banyak.
"Coba kamu tanyakan ke beliau [Gibran]," imbuhnya.
Ganjar pun tak menanggapi serius pertanyaan tentang peluang Gibran untuk mendampingi bacapres lain yakni Prabowo Subianto. Termasuk kemungkinan untuk melawan putra sulung Presiden Jokowi itu pada pilpres nanti.
"[Gibran jadi cawapres Prabowo gimana?] Gimana, pertanyaannya gimana ya gimana," tandasnya.
Baca Juga: Sosok Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya Diterima MK, Netizen Ramal Bisa Jadi Menteri Segala Urusan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu dianggap sebagai karpet merah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka jika benar bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran kini berusia 36 tahun dan menjadi kepala daerah. Sehingga dengan keputusan MK itu, maka meski secara umur belum memenuhi syarat, namun bisa maju sebagai cawapres karena menjabat wali kota.
Berita Terkait
-
'Anak Haram Konstitusi? Ini Tudingan Panas Amien Rais ke Jokowi soal Gibran
-
Kongres PDIP Terus Ditunda, Ganjar Pranowo Ungkap Alasan 'Hari Baik', Tapi Ada Apa Sebenarnya?
-
Ganjar: Nggak Boleh Ada Matahari Kembar, Nanti Pemimpinnya Bingung, Anak Buahnya Bingung
-
Ganjar Pranowo: Tren Suara dari Bawah Masih Menginginkan Megawati Jadi Ketua Umum PDIP Lagi
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara